Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Sosialisasi HKI bagi Civitas Akademika Universitas Kapuas Sintang

LPPM dapat mengakomodir dan berkoordinasi lebih lanjut terkait potensi-potensi pencatatan hak cipta maupun hasil karya ilmiah...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
SOSIALISASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi HKI bagi Civitas Akademika Universitas Kapuas Sintang, secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (27/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi HKI bagi Civitas Akademika Universitas Kapuas Sintang, secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (27/10).

Kegiatan ini diikuti oleh para dosen, mahasiswa, serta jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kapuas Sintang, dengan narasumber dari Kanwil Kemenkum kalbar dan DJKI.

Wakil Rektor I Universitas Kapuas Sintang, Robert Hoffman, membuka kegiatan secara resmi mewakili Rektor.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelindungan HKI, khususnya hak cipta, memiliki peran penting dalam dunia akademik.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap civitas akademika dapat memahami pentingnya pelindungan hukum atas karya ilmiah, sehingga hasil penelitian, tulisan, dan inovasi dari kampus dapat diakui secara resmi dan bernilai secara ekonomi,” ujar Dr. Robert.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memaparkan materi mengenai pelindungan, pemanfaatan, dan pencatatan kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi.

Ia menjelaskan berbagai peran strategis universitas dalam mendorong budaya inovasi, antara lain melalui edukasi HKI, pembentukan Sentra KI, serta fasilitasi komersialisasi karya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinergi Pelindungan KI dalam Pemajuan Kebudayaan Kalimantan Barat

Dalam paparannya, Jonny menegaskan bahwa pelindungan HKI bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia unggul di era digital.

“Perguruan tinggi adalah rumah lahirnya ide, penelitian, dan inovasi. Maka sudah sepatutnya hasil pemikiran civitas akademika mendapatkan pelindungan hukum. Dengan mencatatkan karya ilmiah, kita tidak hanya menjaga hak moral pencipta, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui komersialisasi kekayaan intelektual,” tegas Jonny.

Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri turut memberikan paparan tentang pentingnya kesadaran pelindungan HKI di kalangan civitas akademika, terutama dalam konteks hak cipta yang melekat langsung pada pencipta.

Paparan teknis juga disampaikan oleh Achmad Iqbal Taufiq, yang menjelaskan secara rinci mekanisme pelindungan hak cipta, hak moral dan ekonomi pencipta, serta tata cara pencatatan secara daring melalui sistem e-Hakcipta. Ia menegaskan bahwa pelindungan hak cipta bersifat otomatis, namun pencatatan tetap penting untuk memberikan bukti sah dan kepastian hukum.

Dalam sesi diskusi, peserta menanyakan beberapa isu aktual, antara lain terkait perlindungan karya ilmiah secara kolektif oleh LPPM, potensi diskon biaya pencatatan, hingga penggunaan logo kampus yang diciptakan oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Menanggapi hal itu, perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalbar menegaskan bahwa pencipta dalam sistem hukum hak cipta haruslah manusia, sedangkan karya yang dihasilkan AI tidak dapat didaftarkan secara langsung.

Kegiatan ditutup oleh Dr. Robert Hoffman yang menekankan pentingnya tindak lanjut konkrit dari sosialisasi ini.

Ia mendorong agar LPPM segera memfasilitasi pencatatan kolektif karya ilmiah, seperti skripsi, tesis, dan penelitian, mengingat biaya pendaftaran yang relatif terjangkau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved