Breaking News

Keracunan MBG di Kalbar

DPRD Kalbar Desak BGN dan SPPG Pastikan Menu MBG Higienis

Arif menegaskan, selain kandungan gizi, aspek kebersihan dan kesehatan makanan juga harus benar-benar diperhatikan.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
KERACUNAN MBG - Arif Joni Prasetyo, Anggota DPRD Kalimantan Barat Komisi IV, saat diwawancarai mengenai keracunan MBG di beberapa daerah, Rabu 24 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Menyikapi kasus keracunan akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah, Anggota DPRD Kalbar Komisi IV, Arif Joni Prasetyo, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) benar-benar mengawal standar gizi dan higienitas makanan.

Arif menegaskan, selain kandungan gizi, aspek kebersihan dan kesehatan makanan juga harus benar-benar diperhatikan.

“Jadi selain menu yang bergizi, juga harus dipastikan bersih dan sehat, serta kondisi yang kondusif untuk kesehatan,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.

Ia menyebutkan, BGN bersama Satuan Pelayanan Pangan dan Gizi (SPPG) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas standar menu maupun standar higienis program tersebut.

Menurutnya, kontrol harus dilakukan dengan benar sebelum makanan disalurkan dan dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Kasus Keracunan MBG, Ketua DPRD Ketapang: Perlu Sanksi Tegas Jika Mitra Terbukti Lalai

Arif juga menyayangkan adanya kasus keracunan yang terjadi di beberapa tempat belakangan ini. Ia berharap hal tersebut menjadi evaluasi agar standar operasional prosedur (SOP) benar-benar dijalankan.

“Kalau sampai terjadi lagi tentu target program ini tidak sesuai harapan. Masyarakat menjadi ragu-ragu atas menu dan higienisnya program MBG ini. Harapan kami hal ini segera dapat diatasi,” tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved