Sidang Praperadilan Ke-5, Polda Kalbar Tetap Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Sidang kali ini beragendakan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
KASUS PENCABULAN - Pihak Termohon, AKBP Luki, saat diwawacarai usai sidang praperadilan yang ke-5, Selasa 9 September 2025. Menurutnya, pihaknya tetap yakin bahwa penetapan tersangka dalam dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur sesuai prosedur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sidang praperadilan ke-5 perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 9 September 2025.

Sidang kali ini beragendakan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.

Pihak Termohon, AKBP Luki, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap A sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Intinya bahwa  penyidik kami dalam menetapkan tersangka dari istri pemohon ini adalah kami sudah sesuai prosedur daripada KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan bahwa pada penetapan ini didasarkan daripada minimal dua alat bukti yang sah dan didukung barang bukti. Nah kami disini sudah mendapatkan tiga alat bukti didalam menetapkan tersangka,” ujarnya usai praperadilan.

Ia menjelaskan, tiga alat bukti tersebut meliputi alat bukti surat, keterangan saksi, dan ahli.

Menurut Luki, dalam kesimpulan pihaknya menolak segala tuntutan yang diadukan pemohon.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Saksi Termohon Beberkan Proses Penetapan Tersangka dan Alibi 13 Juni

“Jadi kami dari tim kuasa hukum termohon sangat mempunyai keyakinan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Khususnya dalam aspek formil sesuai dengan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. intinya sudah terdapat 3 alat bukti,” ungkapnya.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 September 2025, dengan hakim tunggal yang akan membacakan putusan praperadilan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved