Sindikat Sabu Malaysia-Indonesia dengan Modus Bakar Mobil Terancam Hukuman Mati

Namun berkat pengejaran tim, tersangka KN ditangkap sekitar pukul 15.15 WIB, disusul AX pada pukul 18.30 WIB. 

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
KASUS NARKOTIKA - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi memimpin rilis kasus pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan September, di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Kota Pontianak, Senin, 29 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan modus membakar mobil guna menghilangkan barang bukti dan menyamarkan jejak.

Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pada Minggu (7/9) berhasil meringkus MJ dengan barang bukti mencapai 8 kilogram sabu di jalur perbatasan Lintas Malaysia-Indonesia (Malindo), Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Setiap paket dibungkus plastik berlogo Chinese tea, dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus,” ungkap Kombes Pol Deddy Supriadi di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Kota Pontianak, Senin, 29 September 2025.

Usai penangkapan, pelaku lain sempat melarikan diri ke hutan. Namun berkat pengejaran tim, tersangka KN ditangkap sekitar pukul 15.15 WIB, disusul AX pada pukul 18.30 WIB. 

Dari hasil interogasi, Kombes Pol Deddy menuturkan keduanya diketahui bertugas sebagai perantara penyelundupan sabu dari seorang warga Malaysia berinisial AT kepada jaringan di Indonesia.

"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, dompet berisi ringgit Malaysia, kendaraan bermotor, hingga satu unit Mitsubishi Triton double cabin yang sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak penyelundupan," jelas Kombes Pol Deddy.

Baca juga: Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Lintas Negara sebanyak 8 Kg Sabu Diamankan

Lebih lanjut, Kombes Pol Deddy mengungkapkan ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni MJ (23) warga Sanggau, Indonesia, serta KN (34) dan AX (29) yang keduanya merupakan warga Sarawak, Malaysia.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” tegas Kombes Pol Deddy. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved