Sidang Praperadilan, Saksi Termohon Beberkan Proses Penetapan Tersangka dan Alibi 13 Juni

Sidang praperadilan akan dilanjutkan Selasa 9 September 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
SIDANG PRAPERADILAN - Asep, saksi dari Polda Kalbar, saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 8 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sidang praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka A dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 8 September 2025. 

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak termohon yakni Polda Kalbar dan Pemohon. 

Salah satu saksi termohon, Asep, dari Polda Kalbar, memaparkan secara rinci tahapan penyidikan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya laporan dugaan pencabulan diterima oleh Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024, berdasarkan pengaduan dari nenek korban.

Menurut Asep, Polresta Pontianak sempat beberapa kali melakukan gelar perkara dalam upaya menetapkan tersangka, namun karena kasus ini tidak memiliki saksi lain dan membutuhkan pendalaman penyidikan ilmiah.

Akhirnya Polda Kalbar mengambil alih penangan perkara tersebut.  pelimpahan penyidikan dari Polresta ke Polda dilakukan pada tanggal 28 Juli. 

Dalam proses penyidikan, kata Asep, pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga pemeriksaan psikologi anak dan psikologi forensik.

Kuasa Hukum Pemohon, Hendry Zulkifli, sempat menyoroti hasil visum yang menyebut dugaan  pencabulan terjadi pada tanggal 13 Juni 2024. Menanggapi hal itu, Asep menjelaskan bahwa untuk tanggal pastinya tidak bisa dipastikan. 

Hendry kembali bertanya apakah Asep mempercayai bukti visum tersebut.  

Baca juga: Polda Kalbar Soroti Saksi Keluarga, Pemohon Ungkap Persilangan Fakta di Sidang Praperadilan

Asep mengakui mempercayai bukti visum itu dan menegaskan  bahwa berdasarkan penyidikan pada 13 Juni 2024 Korban hanya berada di rumah neneknya dan tidak ditemukan interaksi antara tersangka dan korban. 

Selain itu Hendry juga menyoroti keterangan saksi dan bukti scientific evidence yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Termasuk hasil pemeriksaan psikologi anak dan psikologi forensik yang dilakukan tim ahli, serta hasil visum. 

Sidang praperadilan akan dilanjutkan Selasa 9 September 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved