Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan Tiga Perempuan terhadap NN, Saksi Korban Tidak Hadir karena Berduka

Penasehat hukum terdakwa, Pinda Sinaga, menyampaikan agenda persidangan hari ini menghadirkan sejumlah saksi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
KASUS PENGEROYOKAN - Pintu Ruang Prof. R. Subekti, S.H saat sidang kedua digelar tertutup, Selasa 30 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga terdakwa berinisial PT, AF, dan SQ terhadap korban NN kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 30 September 2025. 

Penasehat hukum terdakwa, Pinda Sinaga, menyampaikan agenda persidangan hari ini menghadirkan sejumlah saksi.

"Saksi, agendanya tadi saksi dari pelapor, saksi yang Cika, sama saksi temannya Reni," ujar Pinda usai persidangan.

Namun, kata Pinda, saksi korban tidak dapat hadir pada sidang kedua ini lantaran sedang berduka.

Baca juga: Gunakan Kunci T, Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Jual Rp4 Juta di Tanjung Raya I Pontianak

"Sebenarnya hari ini ada saksi korban, tapi tidak hadir karena lagi berduka, mamanya meninggal. Jadi pemeriksaan saksi lagi," jelasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved