Buang Sampah Pukul 18.00–06.00 WIB, DLH Sintang Ajak Warga Tertib

Selain disiplin waktu, DLH Sintang juga mendorong warga mulai mengurangi sampah dari sumbernya, terutama sampah rumah tangga. 

|
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BERI SAMBUTAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah. Ia menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk membuang sampah hanya pada pukul 18.00 hingga 06.00 dan di TPS yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. 
Ringkasan Berita:
  • Menurutnya, kepatuhan terhadap jam buang sampah akan memudahkan petugas melakukan pengangkutan, mencegah penumpukan sampah di siang hari, serta mengurangi bau dan pencemaran lingkungan.
  • Selain disiplin waktu, DLH Sintang juga mendorong warga mulai mengurangi sampah dari sumbernya, terutama sampah rumah tangga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,S INTANG - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap jam buang sampah sebagai kunci utama penanganan persoalan sampah di wilayah Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk membuang sampah hanya pada pukul 18.00 hingga 06.00 dan di TPS yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati.

“Persoalan sampah tidak akan selesai kalau masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan di luar jam yang sudah ditetapkan. Disiplin jam buang sampah adalah langkah paling sederhana, tapi dampaknya besar,” tegas Siti Musrikah, Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurutnya, kepatuhan terhadap jam buang sampah akan memudahkan petugas melakukan pengangkutan, mencegah penumpukan sampah di siang hari, serta mengurangi bau dan pencemaran lingkungan.

Daging Sapi Langka dan Mahal di Sintang, BAPANAS RI Minta Tim Saber Bertindak Tegas

Selain disiplin waktu, DLH Sintang juga mendorong warga mulai mengurangi sampah dari sumbernya, terutama sampah rumah tangga. 

Salah satu langkah yang dianjurkan adalah mengolah sampah organik dengan lubang resapan atau komposter sederhana, sehingga dapat dimanfaatkan kembali sebagai pupuk tanaman.

“Masyarakat juga kami dorong untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, mengganti tas belanja dengan bahan ramah lingkungan atau produk kearifan lokal seperti anyaman bambu dan rotan. Ini bagian dari gerakan minim sampah,” jelasnya.

DLH Sintang berharap pesan tertib jam buang sampah ini dapat disampaikan secara luas dan menjadi kebiasaan bersama, agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved