Terdakwa Korupsi Pembangunan PLTMH di Desa Merayuh Landak Divonis Hakim

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak, menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi

Tayang:
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
SIDANG TIPIKOR - Vonis sidang Tipikor pembangunan PLTMH Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak oleh PN Pontianak. 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak.
  • Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa AT dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, serta menuntut pidana denda sebesar Rp 400 juta rupiah, subsidair pidana kurungan selama 120 hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak, menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak dengan terdakwa AT (Mantan Kades).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak.

Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa AT dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, serta menuntut pidana denda sebesar Rp 400 juta rupiah, subsidair pidana kurungan selama 120 hari. 

Selain itu, JPU menuntut terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apa bila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi uang pengganti, maka uang pidana uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu JPU menuntut juga agar terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.

Berbeda dengan tuntutan jaksa, majelis hakim dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman yang lebih rendah, yaitu pidana penjara selama 4 tahun, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah, subsidair pidana kurungan selama 80 hari.

Baca juga: KPH Landak Kembali Salurkan Bibit Buah Untuk Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan

Majelis Hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terdakwa maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun. 

Sementara itu, terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU, maka JPU menyatakan sikap ”pikir-pikir” atas putusan tersebut selama 7 hari untuk menentukan apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Muhammad Ruslan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Landak Palito Hamonangan SH menyampaikan, Kejari Landak berkomitmen penuh dalam penegakan hukum.

Khususnya terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Landak, sebagai wujud upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

"Kejaksaan Negeri Landak melalui program ’Jaksa Garda Desa’ mendorong para aparatur Pemerintah Desa untuk senantiasa proaktif dan mendukung program tersebut sebagai langkah preventif," ujarnya pada Kamis 19 Februari 2026.

Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan keuangan desa serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

"Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved