Breaking News

Perwakilan Warga Dari 4 Kecamatan Tuntut PT MBS Yang Caplok Lahan Mereka

Para perwakilan warga dari Kecamatan Menjalin, Mandor, Sengah Temila, dan Sompak melakukan orasi di depan Kantor Dinas Perkebunan

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
SAMPAIKAN TUNTUTAN - Perwailan masyarakat dari 4 Kecamatan yang hadir ke Disbun Landak dan menyampaikan tuntutan mereka terhadap PT MBS pada Rabu 21 Januari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Kedatangan perwakilan masyarakat dari 4 Kecamatan ini, bertujuan menuntut keadilan atas tanah mereka yang dicatut ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT MBS.
  • Menurut warga, area pemukiman hingga situs sakral mereka masuk dalam konsesi perusahaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Para perwakilan warga dari Kecamatan Menjalin, Mandor, Sengah Temila, dan Sompak melakukan orasi di depan Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Landak pada Rabu 21 Januari 2026.

Kedatangan perwakilan masyarakat dari 4 Kecamatan ini, bertujuan menuntut keadilan atas tanah mereka yang dicatut ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT MBS.

Menurut warga, area pemukiman hingga situs sakral mereka masuk dalam konsesi perusahaan.

​"Kami menuntut pelepasan HGU yang selama ini menimpa area pemukiman, tanah wakaf, kuburan, sawah, dan perkebunan masyarakat," tegas Sandi, koordinator aksi kepada wartawan.

Menurutnya, kehadiran HGU perusahaan di atas lahan produktif dan fasilitas umum milik warga telah menjadi beban berkepanjangan yang harus segera diakhiri.

Momentum tuntutan ini terasa semakin mendesak mengingat status hukum PT MBS yang kini telah dinyatakan failit dan asetnya tengah ditangani oleh kurator. 

Kondisi ini dimanfaatkan warga untuk mendesak pemerintah agar tidak lagi memperpanjang karpet merah bagi perusahaan, melainkan mengembalikan hak tanah kepada rakyat.

"Intinya warga mendesak agar HGU yang diberikan kepada MBS dulu dikembalikan lagi kepada warga," tambah Sandi.

Baca juga: Profil Kecamatan Banyuke Hulu Landak dan Batas Wilayah Banyuke Hulu Lengkap Daftar 7 Desa

​Audiensi antara perwakilan warga dengan Kepala Dinas Perkebunan dan pihak BPN Kabupaten Landak membuahkan angin segar.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Nomensen, menyatakan siap memfasilitasi proses penyelesaian konflik lahan ini agar tanah milik warga, terutama kawasan pemukiman, bisa kembali ke tangan pemilik aslinya.

"Sudah ada beberapa hal poin penting yang akan kita tindak lanjuti. Poin pentingnya ya kita siap memfasilitasi tuntutan-tuntutan warga," jelas Nomensen. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved