Vonis Pembunuh Rafa Fauzan

VONIS Mati untuk Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Kala Puasnya Keluarga di Ruang Sidang

Ayah almarhum, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku.

|
Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina/Istimewa
KASUS RAFA FAUZAN - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat bernama Uray Abadi terdiam usai divonis mati pada Senin 17 November 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang. 

Polisi juga memastikan pengasuh maupun keluarga korban tidak terlibat dalam kejadian ini. 

“Dari hasil pemeriksaan mendalam dan pengecekan barang bukti, kami pastikan pelaku tunggal adalah Uray Abadi. Tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka lebih lanjut, mengingat adanya beberapa perubahan dalam pengakuan yang disampaikan. 

Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dari lokasi-lokasi yang disebutkan tersangka untuk memperkuat berkas perkara. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved