Vonis Pembunuh Rafa Fauzan

VONIS Mati untuk Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Kala Puasnya Keluarga di Ruang Sidang

Ayah almarhum, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku.

|
Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina/Istimewa
KASUS RAFA FAUZAN - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat bernama Uray Abadi terdiam usai divonis mati pada Senin 17 November 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang. 
Ringkasan Berita:
  • Vonis itu diketok palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.
  • Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat resmi divonis mati pada Senin 17 November 2025.

Vonis itu diketok palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.

Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang.

Keluarga Puas

Usai mendengar putusan itu, tangis keluarga almarhum Rafa Fauzan langsung pecah.

Ayah almarhum, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku.

"Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami yaitu pidana mati," kata Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan, di PN Singkawang, Senin 17 November.

Ketuk Palu! Terdakwa UA Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Vonis Pidana Mati

Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, aparat penegak hukum, pengadilan dan pengacaranya yang selalu mendampingi selama proses persidangan. 

Selain itu, Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel, juga mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

"Alhamdulilah, apa yang diinginkan oleh pihak keluarga korban setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menjelaskan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," ungkapnya.

Dua Hal yang Bikin Uray Abadi Divonis Mati

Mengenai pertimbangan majelis hakim memberikan putusan pidana mati, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra mengatakan pertama, sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban, namun anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa. 

Kedua, korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari, namun terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban. 

"Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban," ujarnya. 

Ketiga, berdasarkan hasil psikologinya, terdakwa ini berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak. 

"Jadi itu pertimbangan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa," ungkapnya. 

FAKTA Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rafa Fauzan Singkawang, Kejanggalan hingga Tangis Keluarga Pecah

Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Uji Kejiwaan

Menanggapi vonis mati Uray Abadi, Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menekankan pentingnya memastikan kondisi kejiwaan terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman berat.

“Pertama yang harus diuji adalah kesehatan pelaku. Jika diduga mengalami kelainan jiwa atau ODGJ, maka ia harus diperlakukan sebagai orang dengan gangguan jiwa,” ujarnya saat dihubungi, Senin 17 November 2025.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan terdakwa mengidap penyakit kejiwaan, maka hukuman mati tidak boleh dijatuhkan.

“Pembunuhan terhadap anak kecil tanpa alasan jelas tentu menimbulkan dugaan gangguan mental. Ini harus diperiksa secara komprehensif,” katanya.

Herman juga menjelaskan bahwa vonis mati di tingkat Pengadilan Negeri bukan putusan final. Terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lain.

“Jika terdakwa mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali, peluang perubahan vonis, termasuk menjadi hukuman seumur hidup, tetap terbuka,” jelasnya.

Apa yang Terjadi Rafa Fauzan Hilang 4 Hari 3 Malam?

Polisi mengungkap kronologi mencekam selama 4 hari 3 malam kala Rafa Fauzan menghilang.

Menurut keterangan dari tersangka Uray Abadi, peristiwa ini terjadi pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 11.45 hingga pukul 12.00 WIB.

Korban yang saat itu keluar dari rumah pengasuh, langsung dibekap dan dibawa oleh Uray Abadi ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi. 

Saat tiba di rumah, bayi masih dalam keadaan hidup, namun pelaku memasukkannya ke dalam karung plastik dan meletakkannya di dalam keranjang sepedanya.

Apa Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Rafa Fauzan Singkawang? Ayah Korban Soroti Beda Hasil Autopsi

Tersangka kemudian membawa karung berisi bayi tersebut ke komplek pemakaman di sekitar Jalan Veteran.

“Karung itu sempat diletakkan di teras masjid dekat pemakaman. Namun malam harinya, karung itu diambil lagi dan dibawa berputar-putar menggunakan sepeda, hingga akhirnya dilemparkan ke semak-semak di kawasan Jalan Man Model,” jelasnya.

Menurut pengakuan Uray Abadi, saat karung dibuang di Jalan yang sekitaran Man Model, kondisi Rafa Fauzan sudah tidak bernyawa dan mulai membusuk. 

Tersangka mengaku sempat kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi korban sebelum membuangnya secara permanen.

Polisi juga memastikan pengasuh maupun keluarga korban tidak terlibat dalam kejadian ini. 

“Dari hasil pemeriksaan mendalam dan pengecekan barang bukti, kami pastikan pelaku tunggal adalah Uray Abadi. Tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka lebih lanjut, mengingat adanya beberapa perubahan dalam pengakuan yang disampaikan. 

Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dari lokasi-lokasi yang disebutkan tersangka untuk memperkuat berkas perkara. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved