Pemkab Landak Usulkan Raperda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman ke DPRD

Yakni dengan ditetapkannya aturan terkait penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
USULKAN RAPERDA - Wakil Bupati Landak Erani ST MT menyerahkan Raperda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi SE MH usai rapat paripurna pada Kamis 2 Oktober 2025 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemda Landak mengusulkan pembahasan Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak ke DPRD Landak

Tahapan pembahasan Raperda inisiatif eksekutif tersebut telah dimulai dengan penyampaian pidato pengantar Raperda, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Landak, Erani, dalam Rapat Paripurna ke-2, masa persidangan I tahun 2025, di Ruang Rapat DPRD Landak pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Saat membacakan pidato Bupati Landak, Wakil Bupati Landak Erani ST Mat mengatakan usulan Raperda ini dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, yang didukung oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Yakni dengan ditetapkannya aturan terkait penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. 

Dandim 1210/Landak Tanda Tangani Kontrak Cetak Sawah di Kabupaten Landak

Usulan Raperda tersebut secara substansial memuat 41 (empat puluh satu) Pasal, dengan pokok bahasan diantaranya meliputi, tujuan dan prinsip terkait penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur, memelihara, memanfaatkan, mencatat, dan mengawasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Jenis dan bentuk penyediaan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata cara penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah, Penagihan PSU pada kondisi tertentu, termasuk Pengawasan dalam penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman serta sanksi administratif terhadap pengembang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyerahan PSU dan Partisipasi masyarakat dalam penyediaan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

"Tadi disampaikan dalam pidato Bupati, beberapa perumahan di Kabupaten Landak belum memenuhi syarat standar sebetulnya," ujar Wakil Bupati Landak, Erani.

Diantaranya tidak tersedianya fasilitas pemakaman umum, sarana parkir, jaringan gas, dan pemadam kebakaran. 

Bahkan seluruh perumahan yang ada belum memenuhi standar lebar minimum jalan 6,5 meter, termasuk 93 persen belum memiliki tempat sampah memadai. 

"Mumpung masih tidak terlalu jauh, kita masih mudah untuk melakukan penertiban, melengkapi administrasi, bahkan menentukan apa yang belum ada saat ini," jelasnya. 

Erani berharap, langkah awal ini bisa menjadi momentum dalam mewujudkan tata kelola yang baik perumahan-perumahan di Landak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved