SIKAT HABIS! Pengedar Sabu Sungai Kunyit Mempawah Ditangkap Polisi, SA Tak Berkutik dengan Bukti

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua klip plastik berisi sabu seberat brutto 1,47 gram, dua klip plastik kecil lainnya.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
TANGKAP PENGEDAR - Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit. Seorang pria berinisial SA diringkus di rumahnya, pada Rabu 17 September 2025 sekitar pukul 12.35 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil.

Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit.

Seorang pria berinisial SA diringkus di rumahnya pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 12.35 WIB.

Polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukannya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua klip plastik berisi sabu seberat brutto 1,47 gram, dua klip plastik kecil lainnya.

Baca juga: TRAGEDI Pantai Tanjung Batu Sambas, Guru Geografi Sekolah Pemangkat Ditemukan Tewas

Satu kotak rokok Djie Sam Soe sebagai wadah, sebuah handphone, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Informasi dari warga sangat membantu kami"

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka bersama barang bukti sabu siap edar,” jelas Agus.

Baca juga: Tjhai Chui Mie Geram, Pemimpin Wilayah di Singkawang Dinilai Abai Hadiri Pelatihan Penting

Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. 

Tersangka juga mengakui kepemilikan narkoba tersebut saat diperiksa di lokasi.

Komitmen Polres Mempawah

Kini, tersangka SA sudah diamankan di Mapolres Mempawah.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Baca juga: SIAPAKAH 2 Petani Singkawang Tewas Terkubur di Kebun Alpukat? Polisi Infokan Hasil Autopsi Forensik

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Polres Mempawah berkomitmen untuk menekan peredaran barang haram ini demi melindungi masyarakat,” tegas Agus.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved