Satresnarkoba Polres Mempawah Bekuk Dua Pengedar Sabu di Jalan Raya Daeng Manambon

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung warna hitam milik tersangka TM.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
Humas Polres Mempawah
AMANKAN TERSANGKA - Dua orang pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu saat tengah bertransaksi di tepi Jalan Raya Daeng Manambon, Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Selasa 7 Oktober 2025 dini hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya kita bersama memerangi narkotika 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu saat tengah bertransaksi di tepi Jalan Raya Daeng Manambon, Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Selasa 7 Oktober 2025 dini hari.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM dan AR. Mereka ditangkap sekitar pukul 02.10 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mempawah Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang berdiri di tepi jalan dengan gelagat mencurigakan.

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Sekitar pukul 02.10 WIB, tim kami melihat sebuah kendaraan bus berhenti tepat di depan dua orang tersebut. Dari dalam bus, seseorang terlihat membuang sesuatu ke arah keduanya. Tak ingin kehilangan jejak, anggota langsung bergerak dan mengamankan kedua orang yang kemudian diketahui bernama TM dan AR,” ujar Iptu Agus, Rabu 8 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat RT setempat, polisi menemukan satu kotak rokok berisi satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto satu gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung warna hitam milik tersangka TM.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa sabu seberat 1 gram tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di wilayah Pontianak Timur,” jelas Kasat.



Iptu Agus menambahkan, saat ini keduanya beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah langkah juga telah dilakukan petugas, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan urine terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

“Langkah selanjutnya, kami akan memeriksa lebih dalam keterlibatan kedua pelaku, melengkapi berkas penyidikan, menimbang barang bukti di Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah, serta mengirimkan barang bukti ke Balai POM Pontianak untuk pemeriksaan laboratorium,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya kita bersama memerangi narkotika,” tutup Iptu Agus. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved