Warga Anjongan Mempawah Ditangkap Polisi! Rumahnya Jadi Sarang Transaksi Narkoba

Kasus H terungkap pada Kamis 4 September 2025 malam dari informasi masyarakat sekitar.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Mempawah
NARKOBA DI MEMPAWAH - Warga Kecamatan Anjongan, kabupaten Mempawah berinisial H saat diamankan di Mapolres Mempawah pada Kamis 4 September 2025 malam dengan barang bukti sabu seberat 3,94 gram. H menggunakan rumahnya untuk melakukan transaksi benda haram itu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasus narkoba di wilayah Kabupaten Mempawah kembali terungkap.

Kali ini seorang pria berinisial H di Kecamatan Anjongan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah dengan barang bukti sabu seberat 3,94 gram.

Kasus H terungkap pada Kamis 4 September 2025 malam dari informasi masyarakat sekitar.

Masyarakat menyebut rumah H sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Polisi lalu memergoki H yang tengah berada di depan rumahnya.

Proses penggeledahan badan terhadap H pun dilakukan.

KRONOLOGI Lengkap Dua Rumah Terbakar di Condong Singkawang Tengah, Satu Rumah Dihuni Dua KK

Hasilnya, ditemukan satu klip plastik transparan berisi 14 paket sabu siap edar yang disembunyikan di saku celana hitam yang dikenakan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan badan, tim menemukan 14 paket sabu dengan berat brutto 3,94 gram. Barang bukti tersebut kami temukan di kocek celana panjang tersangka. Penemuan ini juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, Jumat 5 September 2025.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru serta celana panjang hitam yang digunakan tersangka saat ditangkap.

Iptu Agus menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah. Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

VIRAL Aksi Ekstrem Pelajar di Mempawah Jalan di Atas Tali Seberangi Sungai, Ini Fakta Sebenarnya

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk rencana tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, hingga uji laboratorium barang bukti di Polda Kalbar. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved