Kasus Narkoba di Mempawah

KRONOLOGI Pengedar Narkoba di Mempawah Timur Terciduk di Rumah, Polisi Temukan Sabu di Tisu

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat klip plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Mempawah
PENGEDAR NARKOBA MEMPAWAH - Seorang pria berinisial M (27) berhasil diringkus di rumahnya di Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Berikut kronologi penangkapan M. 
Ringkasan Berita:
  • Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
  • Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah menangkap pria berinisial M (27) di rumahnya di Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, tim kami mengamankan seorang pria berinisial M di area dapur rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan empat paket sabu siap edar,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, Jumat 31 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat klip plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, yang disimpan di dalam lembaran tisu.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, uang tunai Rp100.000, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, serta satu unit handphone Realme C11 warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Iptu Agus menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka langsung dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain penggeledahan, kami juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mempawah,” ujarnya.

Bupati Mempawah Terima Kunjungan Direktur IPDN Kalbar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan

Lebih lanjut, Iptu Agus menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mempawah. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, karena sinergi ini sangat membantu upaya kepolisian dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Iptu Agus pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian. Jangan takut melapor, karena satu informasi bisa menyelamatkan banyak generasi dari bahaya narkoba,” tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved