Breaking News

Kades Terciduk! Dana Desa Dibakar untuk Judol, HS Kades Tebas Kuala Korupsi Uang Rakyat Rp655 Juta

Ia diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp 655 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol).

Penulis: Imam Maksum | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KORUPSI KADES SAMBAS - Ilustrasi korupsi. Satreskrim Polres Sambas menangkap Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala pada Jumat 1 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS, resmi ditangkap oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas.

Ia diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp 655 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol).

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sambas yang menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tebas Kuala tahun anggaran 2023.

“Saat ini HS telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas, Minggu 3 Agustus 2025.

Dana Dicairkan Tanpa Verifikasi, SPJ Fiktif, dan Mark-Up

Dalam penyelidikan, HS diketahui melakukan pencairan dana dari rekening kas desa tanpa prosedur verifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Baca juga: HASIL Autopsi Rio Fanderi Mahasiswa IAIN Pontianak Apakah Sudah Keluar dan Bukti Kasus Disita Polisi

Ia bahkan memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif, melakukan mark-up harga, hingga membuat kegiatan palsu yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Lebih parahnya, dana hasil potongan pajak pun tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dipakai untuk keperluan pribadi.

Termasuk juga dana untuk belanja ATK (alat tulis kantor) yang tidak dibayarkan ke pihak ketiga.

“Tersangka telah melakukan penyimpangan anggaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 655.924.082,” terang AKP Rahmad Kartono.

Sudah Diberi Waktu 60 Hari, Tapi Dana Tak Dikembalikan

Sebelumnya, Inspektorat telah memberi kesempatan kepada HS untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800 dalam waktu 60 hari.

Baca juga: Tangis Ibunda Rio Fanderi: Mahasiswa IAIN yang Baik, Suka Bercanda dan Setia Mengumandangkan Azan

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, HS tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Akhirnya kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 14 November 2024 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, sebagian besar dana digunakan untuk bermain judi online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved