Kades Terciduk! Dana Desa Dibakar untuk Judol, HS Kades Tebas Kuala Korupsi Uang Rakyat Rp655 Juta

Ia diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp 655 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol).

Penulis: Imam Maksum | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KORUPSI KADES SAMBAS - Ilustrasi korupsi. Satreskrim Polres Sambas menangkap Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala pada Jumat 1 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

HS kini terancam pasal berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat desa,” pungkas AKP Rahmad.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam kasus ini, Polres Sambas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait penyalahgunaan dana desa tersebut. Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana publik.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved