Inspektorat Sambas Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Dua Kades Diminta Kembalikan Kerugian Negara
Inspektorat Sambas memberi tenggat waktu selama dua bulan sejak Agustus 2025. Sehingga masa jatuh tempo akan berakhir pada akhir
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Inspektorat Kabupaten Sambas kembali melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana desa. Terdapat dua kepala desa saat ini diminta mengembalikan kerugian negara, Selasa 30 September 2025.
Plh Inspektur Kabupaten Sambas, Husnadi Husin mengatakan, bahwa saat ini terdapat dua kepala desa di Kabupaten Sambas yang tengah terjerat kasus dugaan penggelapan dana desa.
Husnadi menjelaskan, dua kepala desa yang belum diungkap identitasnya masih diminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara.
Inspektorat Sambas memberi tenggat waktu selama dua bulan sejak Agustus 2025. Sehingga masa jatuh tempo akan berakhir pada akhir Oktober mendatang.
• KRONOLOGI 2 Gadis Belia 15 & 13 Tahun Asal Sambas Dilaporkan Hilang Sejak 24 September Telah Kembali
“Sesuai mekanisme penyelesaian pengembalian selama 60 hari, kita tunggu saja sampai jatuh tempo. Jika setelah 60 hari tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” ucap Husnadi.
Husnadi mengungkapkan, langkah yang diambil Inspektorat Sambas ini merupakan upaya penyelamatan keuangan negara.
"Mekanisme pengembalian 60 hari dimaksudkan agar pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab," jelasnya.
Husnadi bilang bahwa aturan harus tetap ditegakkan sehingga apabila sampai batas waktu yang ditentukan pengembalian kerugian keuangan negara tidak dilakukan, maka tahapan hukum dan sanksi administratif akan diterapkan sesuai prosedur.
Lebih jauh, ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sambas agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam mengelola dana desa.
"Agar seluruh aturan yang berlaku dipatuhi, serta menghindari penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.
Tidak hanya itu, ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan penggunaan dana desa.
"Pelibatan masyarakat dapat memperkuat transparansi sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana desa," ucapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Inspektorat Sambas
korupsi dana desa
Sambas
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Selasa 30 September 2025
BKHIT Kalbar Dorong Ekspor Kratom dan Arwana Lewat Giat Akselerasi Ekspor 2025 di Pelabuhan Dwikora |
![]() |
---|
17 SMP Swasta di Kota Singkawang, Ini Lokasi dan Alamat Lengkapnya |
![]() |
---|
Dikira Ledakan Botol Parfum, Ternyata Peluru, Kronologi Staf Camat Tebelian Temukan 23 Amunisi Aktif |
![]() |
---|
Polres Sintang Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Stabilitas Kamtibmas |
![]() |
---|
Nikmati Jamu Kekinian dengan Sentuhan Modern dan Rasa Premium di Luxone Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.