Inspektorat Sambas Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Dua Kades Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Inspektorat Sambas memberi tenggat waktu selama dua bulan sejak Agustus 2025. Sehingga masa jatuh tempo akan berakhir pada akhir

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
KORUPSI DANA DESA - Kantor Inspektorat Sambas. Plh Inspektur Sambas mengungkapkan saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dana desa terhadap dua orang kepala desa, Selasa 30 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Inspektorat Kabupaten Sambas kembali melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana desa. Terdapat dua kepala desa saat ini diminta mengembalikan kerugian negara, Selasa 30 September 2025.

Plh Inspektur Kabupaten Sambas, Husnadi Husin mengatakan, bahwa saat ini terdapat dua kepala desa di Kabupaten Sambas yang tengah terjerat kasus dugaan penggelapan dana desa. 

Husnadi menjelaskan, dua kepala desa yang belum diungkap identitasnya masih diminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara.

Inspektorat Sambas memberi tenggat waktu selama dua bulan sejak Agustus 2025. Sehingga masa jatuh tempo akan berakhir pada akhir Oktober mendatang.

KRONOLOGI 2 Gadis Belia 15 & 13 Tahun Asal Sambas Dilaporkan Hilang Sejak 24 September Telah Kembali

“Sesuai mekanisme penyelesaian pengembalian selama 60 hari, kita tunggu saja sampai jatuh tempo. Jika setelah 60 hari tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” ucap Husnadi.

Husnadi mengungkapkan, langkah yang diambil Inspektorat Sambas ini merupakan upaya penyelamatan keuangan negara. 

"Mekanisme pengembalian 60 hari dimaksudkan agar pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab," jelasnya.

Husnadi bilang bahwa aturan harus tetap ditegakkan sehingga apabila sampai batas waktu yang ditentukan pengembalian kerugian keuangan negara tidak dilakukan, maka tahapan hukum dan sanksi administratif akan diterapkan sesuai prosedur.

Lebih jauh, ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sambas agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam mengelola dana desa. 

"Agar seluruh aturan yang berlaku dipatuhi, serta menghindari penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.

Tidak hanya itu, ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan penggunaan dana desa. 

"Pelibatan masyarakat dapat memperkuat transparansi sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana desa," ucapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved