TERCIDUK! 11 Pelajar-Mahasiswa Digerebek Check-in di Sambas, Tes Kehamilan & Pelumas Jadi Saksi

Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, sebagian masih di bawah umur dengan status pelajar, mahasiswa.

|
Penulis: Imam Maksum | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
TERJARING RAZIA - Sejumlah pemuda dan pemudi terjaring operasi dan pengawasan Satpol PP Kabupaten Sambas yang dilakukan di sejumlah titik hiburan malam, kost, penginapan. Pasangan di luar nikah itu ada yang masih usia remaja dan status pelajar, Sabtu 25 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Sebelas muda-mudi tanpa ikatan perkawinan resmi terciduk berduaan di dalam kamar kost saat razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu 25 Oktober 2025 dini hari.

Razia digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kegiatan berlangsung sejak Jumat malam 24 Oktober 2025 pukul 23.00 WIB hingga dini hari, menyasar dua desa di Kecamatan Sambas, yakni Desa Dalam Kaum dan Desa Pendawan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Sambas, Ilham Jamaludin, didampingi sejumlah pejabat dan 15 personel Satpol PP.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas hiburan malam dan penginapan yang beroperasi hingga larut malam,” ujar Ilham Jamaludin.

Baca juga: MIRIS 41 Muda Mudi Pasangan Luar Nikah Terjaring Razia Chek-in di Penginapan Desa Pendawan Sambas

Dalam razia tersebut, Satpol PP menemukan beberapa tempat hiburan dan warung kopi di kawasan WF City, Jalan Keraton Sambas yang masih beroperasi melewati batas waktu, disertai suara musik keras yang menimbulkan kebisingan.

Selanjutnya, petugas menuju Penginapan Elite di Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, dan menemukan 11 orang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri tengah berada di dalam kamar.

“Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, sebagian masih di bawah umur dengan status pelajar, mahasiswa, maupun pekerja,” ungkap Ilham.

Petugas juga menemukan alat tes kehamilan dan cairan pelumas di salah satu kamar. Seluruh pasangan langsung didata, dimintai keterangan, dan diberikan pembinaan di tempat.

Baca juga: KRONOLOGI J 33 Tahun Paman Bejat di Sambas Rudapaksa Keponakan Bawah Umur hingga 2 Kali

Bagi yang masih di bawah umur, Satpol PP menyerahkan mereka kepada dinas terkait untuk proses pembinaan lebih lanjut. 

Sementara pasangan dewasa diarahkan untuk penyelesaian melalui keluarga dan bahkan bisa dinikahkan jika disetujui orang tua.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang"

"Tindakan kami bukan semata penindakan, tapi juga pembinaan dan edukasi moral bagi masyarakat,” tegas Ilham Jamaludin.

Setelah pendataan dan pengarahan, para muda-mudi tersebut dipulangkan ke rumah masing-masing.

Mereka yang berasal dari luar daerah diperbolehkan menginap satu malam dan diwajibkan pulang keesokan harinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved