Tim Resmob Ringkus DPO Pencuri Di Perumahan Desa Kapur

Iptu Hafiz Febrandani menjelaskan, tim bergerak cepat begitu mengetahui keberadaan MR di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
TANGKAP PENCURI - Pelaku MR saat diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Kubu Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA -  Anggota  Resmob Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi beberapa waktu lalu di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Pelaku berinisial MR (21) yang sempat jadi buronan Polri berhasil diringkus, meski sempat memberikan perlawanan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin (20/6/2025) sore. 

Bermula Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, Ipda Muhammad Ilham Akbar, bersama anggota jajaran melakukan penyelidikan berbekal  identitas pelaku yang sudah di dapat hasil dari serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani menjelaskan, tim bergerak cepat begitu mengetahui keberadaan MR di sebuah rumah di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh anggota lidik kita di lapangam ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani pada Senin (30/6/2025).

Setelah berhasil diamankan, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang terletak di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur

Polisi menduga MR bukan pelaku tunggal. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani juga menuturkan pelaku MR beraksi melakukan pencurian disaat korban tertidur pulas terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Baca juga: Buron Sebulan, Tersangka Kasus Pencurian di Kubu Raya Diringkus Tim Resmob Macan Raya

Pelaku MR diduga menyelinap melalui pintu belakang dan masuk ke rumah korban saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur.

“Pelaku masuk secara senyap saat korban dan dua rekannya tertidur. Keesokan paginya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga mereka telah hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani

Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain tiga unit ponsel, masing-masing iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, dan Samsung A25 warna navy. Selain itu, satu buah helm, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp 200 ribu juga turut raib.

Polisi menduga pelaku telah lebih dulu mengincar rumah korban dan memanfaatkan momen dini hari yang sepi untuk melancarkan aksinya tanpa membangunkan penghuni rumah.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani menuturkan Pelaku MR saat ini masih ditahan di Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved