Berita Viral
TOK! Alasan MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Potensi hingga Dampak Politik
Berikut alasan Mahkamah Konstitusi (MK) resmu memutuskan untuk memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alasan Mahkamah Konstitusi (MK) resmu memutuskan untuk memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Perubahan ini mengakhiri praktik pemilu serentak yang diberlakukan sejak 2019, ketika warga harus mencoblos lima surat suara dalam satu hari untuk calon presiden, DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan putusan MK, pemilu nasional ke depan hanya akan mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Sementara, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.
• Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru Periode Juli Sampai September 2025 Semua Golongan Pelanggan
Pemilu nasional dan daerah dipisah ringankan petugas
Pengamat politik Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini menilai, putusan MK untuk memisahkan waktu pemilu legislatif dan pilkada memberikan angin segar bagi para penyelenggara pemilu di lapangan, khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ia menyoroti pengalaman pahit Pemilu 2019, yang menyebabkan hampir 800 petugas pemilu meninggal dunia akibat kelelahan kerja.
"Itu bukti nyata bahwa penyelenggaraan pemilu serentak dalam satu waktu menimbulkan beban kerja yang sangat berat," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (29/6/2025).
Meski pada Pemilu 2024 jumlah korban menurun, Sardini menilai tekanan pada badan ad-hoc tetap besar.
Oleh karena itu, putusan MK yang memungkinkan adanya jeda antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah dinilai mampu mengurangi tekanan tersebut dan memberi ruang konsentrasi yang lebih baik bagi para petugas.
Jeda waktu penting untuk kualitas demokrasi
Selain pertimbangan teknis, ia juga menilai bahwa pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pilkada memiliki nilai strategis dalam menjaga kualitas demokrasi.
Menurutnya, pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden yang berdekatan dengan pilkada pada tahun yang sama berisiko membuat pemilih kehilangan fokus terhadap tujuan masing-masing pemilihan.
“Konsentrasi publik terhadap makna dan tujuan pemilu bisa buyar ketika dalam tahun yang sama, mereka dihadapkan pada pemilu legislatif, presiden, dan kemudian pilkada,” jelasnya.
Dengan adanya jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun antara keduanya, masyarakat akan memiliki waktu cukup untuk memulihkan perhatian dan kembali fokus pada agenda politik lokal.
| Ignasius Jonan Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Kereta Cepat Jakarta–Bandung? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DAFTAR Alat Elektronik di Rumah Bikin Boros Listrik Meski Kondisinya Sudah Dimatikan, Wajib Dicabut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| RESMI! Berlaku Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal Mulai Desember 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| CEK Status BLT Kesra Rp 900 Sudah Cair Masuk Rekening Penerima Bansos Kemensos Terbaru November 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MUDAH Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Link Resmi Pemerintah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Polisi-depan-Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.