Berita Viral

TOK! Alasan MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Potensi hingga Dampak Politik

Berikut alasan Mahkamah Konstitusi (MK) resmu memutuskan untuk memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Editor: Rizky Zulham
Tribunnews/Warta Kota
MAHKAMAN KONSTITUSI - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Berikut alasan Mahkamah Konstitusi (MK) resmu memutuskan untuk memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alasan Mahkamah Konstitusi (MK) resmu memutuskan untuk memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Perubahan ini mengakhiri praktik pemilu serentak yang diberlakukan sejak 2019, ketika warga harus mencoblos lima surat suara dalam satu hari untuk calon presiden, DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan putusan MK, pemilu nasional ke depan hanya akan mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. 

Sementara, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.

Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru Periode Juli Sampai September 2025 Semua Golongan Pelanggan

Pemilu nasional dan daerah dipisah ringankan petugas

Pengamat politik Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini menilai, putusan MK untuk memisahkan waktu pemilu legislatif dan pilkada memberikan angin segar bagi para penyelenggara pemilu di lapangan, khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia menyoroti pengalaman pahit Pemilu 2019, yang menyebabkan hampir 800 petugas pemilu meninggal dunia akibat kelelahan kerja. 

"Itu bukti nyata bahwa penyelenggaraan pemilu serentak dalam satu waktu menimbulkan beban kerja yang sangat berat," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (29/6/2025).

Meski pada Pemilu 2024 jumlah korban menurun, Sardini menilai tekanan pada badan ad-hoc tetap besar. 

Oleh karena itu, putusan MK yang memungkinkan adanya jeda antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah dinilai mampu mengurangi tekanan tersebut dan memberi ruang konsentrasi yang lebih baik bagi para petugas.

Jeda waktu penting untuk kualitas demokrasi

Selain pertimbangan teknis, ia juga menilai bahwa pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pilkada memiliki nilai strategis dalam menjaga kualitas demokrasi.

Menurutnya, pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden yang berdekatan dengan pilkada pada tahun yang sama berisiko membuat pemilih kehilangan fokus terhadap tujuan masing-masing pemilihan. 

“Konsentrasi publik terhadap makna dan tujuan pemilu bisa buyar ketika dalam tahun yang sama, mereka dihadapkan pada pemilu legislatif, presiden, dan kemudian pilkada,” jelasnya.

Dengan adanya jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun antara keduanya, masyarakat akan memiliki waktu cukup untuk memulihkan perhatian dan kembali fokus pada agenda politik lokal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved