Berita Viral
TOK! Alasan MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Potensi hingga Dampak Politik
Berikut alasan Mahkamah Konstitusi (MK) resmu memutuskan untuk memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Putusan MK belum menyentuh akar masalah elektoral
Kendati demikian, Sardini menilai bahwa keputusan ini belum menjawab persoalan mendasar dalam sistem pemilu Indonesia.
Ia menyayangkan bahwa problem akut seperti praktik politik uang, dinasti politik, dan korupsi elektoral belum disentuh dalam putusan tersebut.
“Putusan MK ini belum menyentuh akar penyakit pemilu kita, seperti politik uang dan dominasi oligarki yang merusak integritas demokrasi,” tegasnya.
Sardini berharap, pembentukan undang-undang yang lebih progresif dibutuhkan untuk mengatur hal-hal krusial seperti keterlibatan aparat penegak hukum dalam pemilu, serta penguatan sistem check and balance pada antara lembaga negara.
“Kita butuh undang-undang yang bisa memperkuat kemurnian suara rakyat dan melindungi pemilu dari intimidasi serta politisasi bansos,” tutupnya.
Momentum Revisi UU Pemilu
Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada harus dimaknai sebagai dorongan kuat untuk segera merevisi Undang-Undang Pemilu.
Meski putusan MK bersifat mengikat secara hukum, tindak lanjut berupa revisi regulasi belum juga tampak konkret.
“Sudah banyak desakan dari berbagai pihak agar Undang-Undang Pemilu dibahas ulang, tapi sampai sekarang belum terlihat langkah nyata,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah, Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, akumulasi putusan-putusan MK yang berkaitan dengan sistem pemilu, serta wacana perubahan sistem pemilu seharusnya bisa menjadi titik awal bagi pemerintah untuk mengambil peran lebih aktif, bahkan jika perlu memimpin langsung proses revisi undang-undang.
"Jadi kalau saya sih merasa bahwa ini sudah saatnya pemerintah mengambil peran yang signifikan atau bahkan kalau perlu mengambil alih bagaimana pembahasan Undang-Undang Pemilu ini agar segera dilakukan," ucapnya.
Sistem pemilu tak saklek, harus disesuaikan kebutuhan
Lebih lanjut, Aditya mengingatkan bahwa tidak ada sistem pemilu yang sepenuhnya baku dan tak bisa diubah. Baik sistem serentak maupun terpisah, semuanya memiliki konsekuensi masing-masing. Karena itu, ia menyarankan agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.
“Pemerintah, partai politik, hingga penyelenggara pemilu sebetulnya sudah memahami konsekuensi dari tiap pilihan sistem,” ungkapnya.
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.