Berita Viral

TOK! Alasan MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Potensi hingga Dampak Politik

Berikut alasan Mahkamah Konstitusi (MK) resmu memutuskan untuk memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Editor: Rizky Zulham
Tribunnews/Warta Kota
MAHKAMAN KONSTITUSI - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Berikut alasan Mahkamah Konstitusi (MK) resmu memutuskan untuk memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. 

Selain itu, menurut Aditya, muncul pula pertanyaan soal nasib anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota selama masa jeda tersebut. 

Jika Pilkada dan pemilihan anggota DPRD dilangsungkan dua tahun setelah pemilu nasional, akan ada kekosongan jabatan yang harus diisi oleh penjabat, baik di tingkat gubernur, bupati, maupun wali kota. 

"Nah kondisi ini pasti akan menimbulkan dilema," ujarnya. Oleh karena itu, Aditya menekankan pentingnya pembahasan revisi UU Pemilu sebagai langkah krusial agar perubahan desain pemilu ini tidak justru menimbulkan masalah baru dalam praktik demokrasi ke depan.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved