Berita Viral

MUDAH Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Link Resmi Pemerintah

Simak cara mudah mengecek NIK KTP apakah terdaftar Pinjol atau judol lewat link resmi pemerintah selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
KTP - Ilustrasi KTP. Simak cara mudah mengecek NIK KTP apakah terdaftar pinjol atau Judol lewat link resmi pemerintah selengkapnya cek disini. 

Ringkasan Berita:
  • Belakangan ini muncul persoalan serius terkait penyalahgunaan NIK.
  • Sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah mengecek NIK KTP apakah terdaftar pinjol atau Judol lewat link resmi pemerintah selengkapnya cek disini.

Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas yang sah.

Namun, belakangan ini muncul persoalan serius terkait penyalahgunaan NIK.

Data kependudukan yang seharusnya bersifat pribadi justru disalahgunakan untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Akibatnya, banyak warga dirugikan karena nama mereka tercantum dalam data pinjol atau judol tanpa pernah sekali pun mendaftar.

Baca juga: Beda QRIS Tap dan Biasa Lengkap Penjelasan Transaksi Mana yang Lebih Mudah, Aman dan Nyaman

Untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar pinjol atau judol, bisa mengakses Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu yakni:

- KTP

- Foto diri

- Foto diri dengan KTP

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK.

Untuk mengecek status NIK pada SLIK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Berikut rinciannya:

Cek NIK pada SLIK secara offline

Langkah-langkah untuk mengetahui NIK terdaftar judol/pinjol secara offline, yakni:

- Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved