Berita Viral

RESMI Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, Kini Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu

Resmi aturan baru PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, kini berlaku perseroan perseorangan tanpa batas waktu.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PPH UMKM - Ilustrasi PPh. Resmi aturan baru PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, kini berlaku perseroan perseorangan tanpa batas waktu. 

Ringkasan Berita:
  • Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5 persen kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.
  • Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi aturan baru PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, kini berlaku perseroan perseorangan tanpa batas waktu.

Pemerintah berencana menerapkan skema pembelian insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen tanpa ada batasan waktu.

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, insentif PPh final 0,5 persen yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.

Ia menyebut, saat ini pemerintah sedang menggodok aturan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM.

“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi, Minggu 2 November 2025.

Baca juga: Resmi Berubah Aturan Naik KRL dan MRT Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu Uang Cash, Cuma Modal HP

Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi.

Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5 persen kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak OP UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen mulai tahun 2025.

Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama tujuh tahun untuk WP OP.

Empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengebut aturan untuk memperpanjang tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Airlangga mengatakan bahwa aturan tersebut berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP 55 Tahun 2022.

"Segera (disiapkan aturannya). Kan ini akan disiapkan sampai tahun 2029," ujar Airlangga.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved