Berita Viral
DAFTAR Alat Elektronik di Rumah Bikin Boros Listrik Meski Kondisinya Sudah Dimatikan, Wajib Dicabut
Berikut daftar alat elektronik di rumah yang tetap menyedot aliran listrik meski kondisinya mati atau tidak digunakan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar alat elektronik di rumah yang tetap menyedot aliran listrik meski kondisinya mati atau tidak digunakan.
Tahukah Anda, sejumlah alat elektronik tetap menyedot listrik meski sudah dimatikan?
Ternyata menekan tombol “off” pada perangkat elektronik tidak sepenuhnya menghentikan konsumsi listrik.
Kebiasaan membiarkan perangkat tetap terhubung ke listrik meski tidak digunakan bisa membuat tagihan listrik membengkak.
Banyak orang mungkin mengira tagihan listrik yang membengkak disebabkan pemakaian alat berdaya besar seperti AC atau kulkas.
Baca juga: MUDAH Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Link Resmi Pemerintah
Padahal, ada sejumlah perangkat di rumah yang tetap mengonsumsi listrik meski sudah dimatikan.
Fenomena ini disebut “phantom load” atau daya hantu, karena perangkat tampak mati, tetapi masih menyedot energi dalam mode siaga.
Dikutip dari Better Homes and Gardens, berikut beberapa alat elektronik yang sebaiknya diwaspadai agar penggunaan listrik di rumah lebih efisien
1. TV dan konsol game
Saat mematikan TV atau konsol game dengan remote, perangkat sebenarnya tidak benar-benar mati. Sistemnya tetap aktif dalam mode standby agar siap menerima perintah dari Wi-Fi atau Bluetooth.
Daya yang terserap memang kecil, tetapi jika dibiarkan terus menerus, jumlahnya bisa signifikan.
Solusinya sederhana, yakni cabut colokan saat tidak digunakan, atau gunakan power strip agar bisa memutus arus beberapa perangkat sekaligus.
2. Peralatan dapur dengan layar digital
Microwave, mesin kopi, pemanggang roti, hingga teko listrik sering memiliki layar digital kecil yang terus menyala untuk menampilkan jam atau indikator daya.
Lampu kecil ini memang tampak sepele, tetapi tetap mengonsumsi listrik selama 24 jam.
| RESMI! Berlaku Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal Mulai Desember 2025 |
|
|---|
| CEK Status BLT Kesra Rp 900 Sudah Cair Masuk Rekening Penerima Bansos Kemensos Terbaru November 2025 |
|
|---|
| MUDAH Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Link Resmi Pemerintah |
|
|---|
| RESMI Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, Kini Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu |
|
|---|
| Cara Berlangganan Paket Internet Telkomsel ChatGPT Go Lengkap Harga dan Keunggulannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DAFTAR-Alat-Elektronik-di-Rumah-Bikin-Boros-Listrik-Meski-Kondisinya-Sudah-Dimatikan-Wajib-Dicabut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.