Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru Periode Juli Sampai September 2025 Semua Golongan Pelanggan

Resmi berubah tarif listrik PLN per kWh triwulan ketiga atau periode Juli sampai September Tahun 2025 semua golongan pelanggan cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
ISI TOKEN - Ilustrasi warga sedang mengisi token ke meteran listrik PLN. Resmi berubah tarif listrik PLN per kWh triwulan ketiga atau periode Juli sampai September Tahun 2025 semua golongan pelanggan cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif listrik PLN per kWh triwulan ketiga atau periode Juli sampai September Tahun 2025 semua golongan pelanggan cek disini.

Pemerintah kembali melakukan penetapan tarif dasar listrik PLN setiap tiga bulan sekali.

Dalam beleid terbaru, kebijakan penyesuain tarif listrik mengikuti tren serta kondisi harga sumber energi secara global.

Sehingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PLN triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda

Ia mengungkapkan keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik 2025 dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif (tarif listrik 2025) tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resminya, Sabtu 28 Juni 2025.

Lebih lanjut Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penetapan tarif listrik PLN mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved