Berita Viral

RESMI! Berlaku Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal Mulai Desember 2025

Resmi berlaku tarif cukai khusus untuk produsen rokok ilegal mulai 1 Desember 2025 lengkap aturan pemerintah cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
CUKAI ROKOK ILEGAL - Ilustrasi. Resmi berlaku tarif cukai khusus untuk produsen rokok ilegal mulai 1 Desember 2025 lengkap aturan pemerintah cek disini. 

Ringkasan Berita:
  • Adapun kebijakan yang dimaksud adalah dengan cara mengintegrasikan para produsen ke dalam KIHT.
  • Kebijakan memberikan kesempatan kepada produsen rokok ilegal untuk melegalkan produknya dengan menyetor cukai kepada negara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku tarif cukai khusus untuk produsen rokok ilegal mulai 1 Desember 2025 lengkap aturan pemerintah cek disini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. 

Adapun kebijakan yang dimaksud adalah dengan cara mengintegrasikan para produsen ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang mulai berjalan pada Desember 2025. 

Purbaya mengatakan bahwa nantinya produsen rokok ilegal tersebut akan mendapatkan tarif cukai tertentu.

"Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal yakni KIHT," ujar Purbaya, Senin 3 November 2025.

Baca juga: Alasan Menkeu Purbaya Kini Diprotes Usai Batal Naikkan Tarif Cukai Rokok 2026

"Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Harusnya Desember jalan," imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan kesempatan kepada produsen rokok ilegal untuk melegalkan produknya dengan menyetor cukai kepada negara.

"Kalau itu sudah jalan, kita lihat ke depan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat.

Gak ada kompromi di situ," katanya.

Purbaya menilai kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi selama ini tidak sepenuhnya efektif menekan konsumsi. 

Sebaliknya, kondisi tersebut justru memicu peredaran produk ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.

"Itu kan mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok.

Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif ke level yang tinggi sekali.

Tapi pada kenyataannya, ya pada merokok saja, yang terjadi adalah, barang-barang gelap yang masuk," terang Purbaya.

Menurutnya, langkah menaikkan tarif tanpa pengawasan yang kuat justru merugikan industri dalam negeri. 

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved