Berita Viral

Usai Diperkosa oleh Saudara Sendiri, Mahasiswi Ini Dinikahi Sehari Lalu Diceraikan

Alih-alih mendapat keadilan, kasus ini justru dimediasi oleh polisi dengan jalan damai yang mengabaikan trauma korban. 

Instagram kompas.com
MAHASISWI DIPERKOSA - Foto ilustrasi hasil olah Instagram kompas.com, Sabtu 28 Juni 2025, N, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, harus menanggung luka mendalam setelah menjadi korban rudapaksa oleh J, saudara sekaligus guru ngajinya. Ironisnya, setelah kejadian itu, N dinikahi oleh pelaku hanya untuk diceraikan keesokan harinya. 

Mengapa Kasus Ini Penting untuk Menjadi Sorotan Publik?

Kasus N mencerminkan bagaimana korban kekerasan seksual kerap kali mengalami reviktimisasi oleh sistem. 

Tidak hanya oleh pelaku, tapi juga oleh aparat, lingkungan sosial, hingga institusi pendidikan. Alih-alih mendapat perlindungan, korban justru dibebani untuk menjaga nama baik keluarga dan komunitas.

Pernikahan paksa yang dilakukan setelah kejadian hanya memperparah kondisi korban.

Lebih ironis lagi, pernikahan itu hanya berlangsung sehari sebelum pelaku menceraikannya. 

Hal ini menggambarkan bagaimana jalur "damai" seringkali menjadi bentuk lain dari ketidakadilan terhadap korban.

Haruskah Perdamaian Jadi Solusi dalam Kasus Kekerasan Seksual?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana hukum di Indonesia mampu melindungi korban kekerasan seksual jika penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi pilihan utama? 

Perlu kesadaran kolektif bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana serius, yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pernikahan atau perdamaian sepihak.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mahasiswi Baru Nikah Sehari Diceraikan Guru Ngaji, Ternyata Korban Rudapaksa Saudara Sendiri

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved