Berita Viral
Usai Diperkosa oleh Saudara Sendiri, Mahasiswi Ini Dinikahi Sehari Lalu Diceraikan
Alih-alih mendapat keadilan, kasus ini justru dimediasi oleh polisi dengan jalan damai yang mengabaikan trauma korban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – N, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, harus menanggung luka mendalam setelah menjadi korban rudapaksa oleh J, saudara sekaligus guru ngajinya.
Peristiwa itu bermula dari ajakan bersilaturahmi yang berujung pada tindakan kekerasan seksual saat korban tak sadarkan diri.
Ironisnya, setelah kejadian itu, N dinikahi oleh pelaku hanya untuk diceraikan keesokan harinya.
Alih-alih mendapat keadilan, kasus ini justru dimediasi oleh polisi dengan jalan damai yang mengabaikan trauma korban.
Tekanan sosial dari lingkungan, termasuk ancaman dari keluarga pelaku, semakin memperparah kondisi psikologis N hingga ia berniat berhenti kuliah.
Sementara pelaku tetap mengajar seperti biasa, korban berjuang sendiri melaporkan ulang kasus ini dan mencari perlindungan psikologis.
Kasus ini membuka pertanyaan besar: seberapa siap sistem hukum kita berpihak pada korban kekerasan seksual?
• Penipuan Pensiun Janda, Pasutri Austria Selama 43 Tahun Kawin Cerai demi Uang Tunjangan
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Bagaimana Kronologi Kekerasan Seksual yang Dialami Korban Terjadi di Tengah Keluarga?
Kasus kekerasan seksual yang menimpa N (19), seorang mahasiswi di Karawang, membuka tabir gelap tentang betapa rumitnya perjuangan korban kekerasan seksual terutama jika pelaku berasal dari lingkungan sendiri.
N menjadi korban rudapaksa oleh J, yang tak lain adalah saudara sepupu sekaligus guru ngajinya.
Peristiwa tragis ini bermula saat J menghubungi N dengan alasan ingin bersilaturahmi usai Lebaran.
Pertemuan itu berujung bencana. Menurut keterangan Gary, kuasa hukum korban, N tiba-tiba tak sadarkan diri setelah berjabat tangan dengan pelaku.
"Korban ketemu salaman dengan pelaku, setelah itu tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukan kekerasan seksual, hingga kepergok si nenek, dipanggil warga lalu diamankan," ujar Gary, Kamis (27/6/2025).
Korban baru sadar saat sudah berada di sebuah klinik.
Sementara itu, J diamankan oleh keluarga korban dan dibawa ke Polsek Majalaya.
Namun, di sinilah ironi hukum dimulai.
Mengapa Proses Hukum Justru Berujung pada Perdamaian?
Alih-alih melanjutkan proses hukum, pihak kepolisian justru memediasi kasus ini dan mendorong penyelesaian melalui jalur damai.
Dalam perjanjian tersebut, J menyatakan bersedia menikahi korban dan berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Namun, keputusan itu menuai keprihatinan dari berbagai pihak.
Gary menyayangkan keputusan Polsek Majalaya yang tidak meneruskan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
"Enggak masuk akal, pernikahan selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," tegas Gary.
Tak hanya itu, Gary menyebut keluarga korban mendapat tekanan dari lingkungan sekitar untuk menikahkan N dengan pelaku demi menutupi aib keluarga.
Bagaimana Dampaknya terhadap Kondisi Psikologis Korban?
Tekanan mental dan sosial yang dialami korban begitu berat.
Tak hanya trauma akibat kekerasan seksual, N juga mendapat intimidasi dari keluarga pelaku.
Bahkan, rumahnya sempat dilempari batu.
"Rumah korban sampai dilempari batu, padahal klien kami adalah korban, antara korban dan pelaku juga masih ada hubungan keluarga," jelas Gary.
Akibat tekanan dan stigma, kondisi psikologis N terganggu.
Ia bahkan sempat ingin berhenti kuliah. Usaha korban untuk mencari perlindungan pun tidak membuahkan hasil.
Laporan ke Satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kampus tidak mendapatkan respons yang memadai.
"Korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan didiamkan," ujar Gary.
• Kejadian Lucu Saat Gempa Guncang Apartemen, Bocah Ini Pilih Selamatkan Makanan Daripada Diri
Apakah Kasus Ini Masih Bisa Diperjuangkan secara Hukum?
Meski sebelumnya telah ada surat pernyataan damai, tim kuasa hukum korban kembali berupaya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang pada Mei 2025.
Namun, laporan tersebut tak diterima lantaran adanya kesepakatan damai sebelumnya.
"Kami ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih dan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi," kata Gary.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Apa yang menimpa N harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum,” katanya.
Bagaimana Tanggapan Kepolisian Terhadap Penanganan Kasus Ini?
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa penyelesaian kasus ini difasilitasi oleh Polsek Majalaya.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa diproses ke Unit PPA karena korban bukan anak di bawah umur.
"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” jelas Wildan.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan bagi korban untuk kembali melapor.
"Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," imbuhnya.
Mengapa Kasus Ini Penting untuk Menjadi Sorotan Publik?
Kasus N mencerminkan bagaimana korban kekerasan seksual kerap kali mengalami reviktimisasi oleh sistem.
Tidak hanya oleh pelaku, tapi juga oleh aparat, lingkungan sosial, hingga institusi pendidikan. Alih-alih mendapat perlindungan, korban justru dibebani untuk menjaga nama baik keluarga dan komunitas.
Pernikahan paksa yang dilakukan setelah kejadian hanya memperparah kondisi korban.
Lebih ironis lagi, pernikahan itu hanya berlangsung sehari sebelum pelaku menceraikannya.
Hal ini menggambarkan bagaimana jalur "damai" seringkali menjadi bentuk lain dari ketidakadilan terhadap korban.
Haruskah Perdamaian Jadi Solusi dalam Kasus Kekerasan Seksual?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana hukum di Indonesia mampu melindungi korban kekerasan seksual jika penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi pilihan utama?
Perlu kesadaran kolektif bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana serius, yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pernikahan atau perdamaian sepihak.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mahasiswi Baru Nikah Sehari Diceraikan Guru Ngaji, Ternyata Korban Rudapaksa Saudara Sendiri
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
mahasiswi korban rudapaksa
kekerasan seksual oleh keluarga
korban pemerkosaan minta keadilan
dinikahi lalu diceraikan setelah diperkosa
kasus rudapaksa Karawang
guru ngaji perkosa santri
penyelesaian damai kasus pemerkosaan
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.