Berita Viral
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan
Berikut tarif resmi listrik PLN terbaru per 1 September berlaku untuk semua golongan pelanggan berdasarkan keputusan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tarif resmi listrik PLN terbaru per 1 September berlaku untuk semua golongan pelanggan berdasarkan keputusan pemerintah.
Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tuntuk periode September 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri di tengah kondisi ekonomi nasional.
Dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap sama sepanjang tidak ada kebijakan baru dari pemerintah.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif listrik sama, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, belum lama ini.
• STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda
Keputusan ini diambil meski ada kenaikan pada parameter ekonomi seperti kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang digunakan sebagai acuan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Tarif Listrik PLN per kWh 28–31 Agustus 2025
Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada golongan daya yang sama.
Perbedaannya, pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sementara pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Siapa Gus Irfan? Mochamad Irfan Yusuf Kepala BP Haji Kini Resmi Jabat Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Uang Rp 9 Miliar Milik Ratusan Nasabah Dibawa Kabur Pemilik Koperasi |
![]() |
---|
Gaduh Jelang Maghrib! Gadis Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah hingga Sosok Pria Misterius |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Wisata Sekolah, Kepsek dan 8 Guru Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.