Berita Viral

Usai Diperkosa oleh Saudara Sendiri, Mahasiswi Ini Dinikahi Sehari Lalu Diceraikan

Alih-alih mendapat keadilan, kasus ini justru dimediasi oleh polisi dengan jalan damai yang mengabaikan trauma korban. 

Instagram kompas.com
MAHASISWI DIPERKOSA - Foto ilustrasi hasil olah Instagram kompas.com, Sabtu 28 Juni 2025, N, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, harus menanggung luka mendalam setelah menjadi korban rudapaksa oleh J, saudara sekaligus guru ngajinya. Ironisnya, setelah kejadian itu, N dinikahi oleh pelaku hanya untuk diceraikan keesokan harinya. 

Ia bahkan sempat ingin berhenti kuliah. Usaha korban untuk mencari perlindungan pun tidak membuahkan hasil. 

Laporan ke Satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kampus tidak mendapatkan respons yang memadai.

"Korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan didiamkan," ujar Gary.

Kejadian Lucu Saat Gempa Guncang Apartemen, Bocah Ini Pilih Selamatkan Makanan Daripada Diri

Apakah Kasus Ini Masih Bisa Diperjuangkan secara Hukum?

Meski sebelumnya telah ada surat pernyataan damai, tim kuasa hukum korban kembali berupaya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang pada Mei 2025. 

Namun, laporan tersebut tak diterima lantaran adanya kesepakatan damai sebelumnya.

"Kami ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih dan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi," kata Gary.

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

“Apa yang menimpa N harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum,” katanya.

Bagaimana Tanggapan Kepolisian Terhadap Penanganan Kasus Ini?

Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa penyelesaian kasus ini difasilitasi oleh Polsek Majalaya. 

Menurutnya, kasus ini tidak bisa diproses ke Unit PPA karena korban bukan anak di bawah umur.

"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” jelas Wildan.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan bagi korban untuk kembali melapor.

"Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," imbuhnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved