Berita Viral
Resmi Berubah Syarat Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia
Resmi berubah syarat bayar pajak kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia lengkap tarif biaya dan dokumen yang wajib diser
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat bayar pajak kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia lengkap tarif biaya dan dokumen yang wajib disertai.
Beberapa provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dengan tujuan memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama.
Sementara itu, salah satu syarat umum untuk mengikuti program ini adalah KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.
• Resmi Berubah Biaya Pasang Baru Listrik 1 Juli 2025, Beda Tarif Pelanggan PLN Prabayar & Pascabayar
Meski begitu, Jules menjelaskan, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik," dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Jules melanjutkan, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor.
Regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.
Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menyertakan KTP pemilik kendaraan, maka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
"Mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.
Ia juga mengatakan, proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.
Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:
- Mengisi formulir
- Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
- Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.
Cara dan Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Sejumlah pemerintah daerah menggelar program pemutihan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan sejak 14 Juni 2025.
Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.
Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Selama program ini berlangsung, kendaraan yang sudah diblokir masih bisa balik nama. Wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak serupa asalkan memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam proses pengurusannya.
Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi; "Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."
Dijelaskan juga dalam aturan tersebut cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan sesuai permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.
Adapun dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 10.000
- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
- Datang ke Samsat sesuai domisili
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
- Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
• Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru 1 Juli 2025, Beda Harga kWh Subsidi Semua Golongan Pelanggan
Apabila kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DAFTAR Presiden RI yang Berikan Amnesti dan Abolisi Sebelum Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Pulau Angker Poveglia Jadi Milik Warga Venesia, Dari Legenda Horor ke Taman Harapan |
![]() |
---|
Selamat dari Jatuh dari Lantai 18, Balita di Hangzhou Hidup Berkat Pohon |
![]() |
---|
Sarang Tawon Radioaktif di Kompleks Nuklir AS, Saat Serangga Ungkap Warisan Berbahaya dari Masa Lalu |
![]() |
---|
Dari Mainan Jadi Senjata, Pistol Mesin Capit yang Mengancam Keselamatan Anak-anak di Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.