Berita Viral

Resmi Berubah Biaya Pasang Baru Listrik 1 Juli 2025, Beda Tarif Pelanggan PLN Prabayar & Pascabayar

Resmi berubah biaya pasang baru listrik mulai 1 Juli 2025 lengkap perbedaan tarif untuk pelanggan Prabayar dan pascabayar.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PASANG LISTRIK - Ilustrasi seorang petugas PLN sedang memasang meteran listrik di rumah pelanggan. Resmi berubah biaya pasang baru listrik mulai 1 Juli 2025 lengkap perbedaan tarif untuk pelanggan Prabayar dan pascabayar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah biaya pasang baru listrik mulai 1 Juli 2025 lengkap perbedaan tarif untuk pelanggan PLN Prabayar dan pascabayar.

Biaya pasang listrik baru penting diketahui bagi Anda yang berencana melakukan pemasangan listrik di rumah.

Biaya pasang listrik PLN akan bervariasi tergantung pada daya listrik yang dibutuhkan. Layanannya tersedia untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

Adapun dasar penetapan biaya pasang listrik baru mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Hingga tahun 2025, belum ada revisi terhadap aturan ini, sehingga biaya pasang baru listrik PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.

Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru 1 Juli 2025, Beda Harga kWh Subsidi Semua Golongan Pelanggan

Biaya pasang listrik baru PLN Juni 2025

Biaya pasang listrik baru PLN berlaku selama bulan Juni 2025 sama bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Berikut rincianya:

- Daya 450 watt: Rp 421.000

- Daya 900 watt: Rp 843.000

- Daya 1.300 watt: Rp 1.218.000

- Daya 2.200 watt: Rp 2.062.000

- Daya 3.500 watt: Rp 3.391.500.

Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar juga dikenai biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.

Pelanggan yang akan memasang listrik pascabayar juga dikenai biaya jaminan langganan dan SLO instalasi rumah.

Anda bisa melihat simulasi perhitungan biaya pemasangan listrik baru melalui menu “Simulasi Biaya” di aplikasi PLN Mobile.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved