Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru 1 Juli 2025, Beda Harga kWh Subsidi Semua Golongan Pelanggan

Resmi berubah tarif listrik terbaru 1 Juli 2025 lengkap beda harga kWh Subsidi semua golongan pelanggan cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ISI TOKEN - Ilustrasi seorang warga sedang mengisi token ke meteran listrik. Resmi berubah tarif listrik terbaru 1 Juli 2025 lengkap beda harga kWh Subsidi semua golongan pelanggan PLN Subsidi cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif listrik terbaru 1 Juli 2025 lengkap beda harga kWh Subsidi semua golongan pelanggan PLN Subsidi cek disini.

Penyesuaian tarif dasar listrik semua golongan pelanggan baik Subsidi dan Nonsubsidi dilakukan pemerintah per triwulan.

Sehingga memasuki awal bulan ketujuh atau Juli 2025, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif dasar listrik.

Sebagaimana diketahui, hingga triwulan terakhir Juni 2025, tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai masih mengikuti besaran sebelumnya.

Seperti yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Resmi Berubah Tampilan Baru KTP Mulai 1 Juli 2025 hingga Aturan Beda Warna Latar Foto

Dimana Bahlil mengatakan bahwa tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025 untuk 13 pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik sepanjang triwulan II masih sama dengan besaran yang berlaku pada triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

Pelanggan non-subsidi mencakup rumah tangga, bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah serta penerangan jalanan umum.

Selain itu, tarif listrik untuk 24 pelanggan golongan bersubsidi juga tidak mengalami penyesuaian dan tetap memperoleh subsidi dari pemerintah.

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, belum lama ini.

Dasar penetapan tarif listrik triwulan II 2025

Penetapan tarif listrik triwulan II sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved