Berita Viral
Resmi Berubah Syarat Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia
Resmi berubah syarat bayar pajak kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia lengkap tarif biaya dan dokumen yang wajib diser
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat bayar pajak kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia lengkap tarif biaya dan dokumen yang wajib disertai.
Beberapa provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dengan tujuan memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama.
Sementara itu, salah satu syarat umum untuk mengikuti program ini adalah KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.
• Resmi Berubah Biaya Pasang Baru Listrik 1 Juli 2025, Beda Tarif Pelanggan PLN Prabayar & Pascabayar
Meski begitu, Jules menjelaskan, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik," dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Jules melanjutkan, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor.
Regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.
Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menyertakan KTP pemilik kendaraan, maka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
"Mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.
Ia juga mengatakan, proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.
Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:
| Resmi! DPR Sahkan Revisi KUHAP Baru Lengkap Penjelasan Hoaks Soal Peran Aparat Kepolisian |
|
|---|
| Viral Surat Cinta Pajak Akhir Tahun 2025 Lengkap Klarifikasi DJP Kemenkeu Ungkap Alasan Sebenarnya |
|
|---|
| Resmi Berlaku Aturan Baru Tarif PPh UMKM Pajak Ditetapkan Nol Persen, Kini Bersifat Permanen |
|
|---|
| Gaji Dolar! Lowongan Magang Kedutaan Besar Denmark di Jakarta Terbaru 2025, Cek Link dan Cara Daftar |
|
|---|
| BERUBAH Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Semua Jenis & Kategori Masa Berlaku, Kini Selesai Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berubah-Syarat-Bayar-Pajak-Kendaraan-Terbaru-1-Juli-2025-di-Kantor-Samsat-Seluruh-Indonesia.jpg)