Berita Viral

Resmi Berubah Syarat Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia

Resmi berubah syarat bayar pajak kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia lengkap tarif biaya dan dokumen yang wajib diser

Editor: Rizky Zulham
Dok. Humas Pajak Jakarta
LAYANAN BAYAR PAJAK - Ilustrasi suasana layanan bayar pajak kendaraan bermotor. Resmi berubah syarat bayar pajak kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia lengkap tarif biaya dan dokumen yang wajib disertai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat bayar pajak kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia lengkap tarif biaya dan dokumen yang wajib disertai.

Beberapa provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dengan tujuan memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama.

Sementara itu, salah satu syarat umum untuk mengikuti program ini adalah KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

Resmi Berubah Biaya Pasang Baru Listrik 1 Juli 2025, Beda Tarif Pelanggan PLN Prabayar & Pascabayar

Meski begitu, Jules menjelaskan, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik," dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Jules melanjutkan, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor.

Regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.

Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menyertakan KTP pemilik kendaraan, maka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

"Mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.

Ia juga mengatakan, proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved