Berita Viral

Resmi Berubah Syarat Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia

Resmi berubah syarat bayar pajak kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia lengkap tarif biaya dan dokumen yang wajib diser

Editor: Rizky Zulham
Dok. Humas Pajak Jakarta
LAYANAN BAYAR PAJAK - Ilustrasi suasana layanan bayar pajak kendaraan bermotor. Resmi berubah syarat bayar pajak kendaraan terbaru per 1 Juli 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia lengkap tarif biaya dan dokumen yang wajib disertai. 

- Mengisi formulir

- Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli

- Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.

Cara dan Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sejumlah pemerintah daerah menggelar program pemutihan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan sejak 14 Juni 2025.

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Selama program ini berlangsung, kendaraan yang sudah diblokir masih bisa balik nama. Wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak serupa asalkan memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam proses pengurusannya.

Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi; "Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."

Dijelaskan juga dalam aturan tersebut cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan sesuai permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.

Adapun dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

- STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved