Satpol PP Pontianak Tak Main-Main, Pasangan Ilegal Didenda dan Pemilik Kos Dipanggil
Terlebih jika ada laporan dari RT, RW, atau masyarakat sekitar, Satpol PP akan segera menindaklanjutinya.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus melakukan penindakan terhadap pasangan non muhrim yang kedapatan berada dalam satu ruangan di rumah kos dan penginapan.
Langkah ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum).
"Kita sudah action. Perda 19 tahun 2021 tentang terang tibum sudah mengamanatkan larangan bagi pasangan non muhrim berada dalam satu ruangan, terutama di rumah kos dan penginapan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro saat di wawancarai tribunpontianak.co.id. di Halaman Museum Kalbar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Minggu 1 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan razia, setidaknya dua kali dalam seminggu.
Terlebih jika ada laporan dari RT, RW, atau masyarakat sekitar, Satpol PP akan segera menindaklanjutinya.
"Kita minimal seminggu dua kali melakukan razia. Apalagi kalau ada laporan dari Pak RT, Pak RW, dan masyarakat sekitar, tetap kita tindaklanjuti dalam tempo yang secepat-cepatnya," katanya.
Baca juga: Prihatin Kasus Penyiksaan Anak, Wali Kota Pontianak Tekankan Peran Keluarga
Bagi pasangan yang terbukti tidak memiliki surat keterangan resmi seperti buku nikah atau dokumen sah lainnya, akan dikenai sanksi administratif berupa denda.
"Terhadap pasangan yang tidak memiliki surat-surat yang sah, kita kenakan denda administratif, denda penegakan hukum sebesar Rp500 ribu. Dan pemilik kos tetap kita panggil juga untuk mempertanggungjawabkan, karena mereka sengaja memfasilitasi tempat untuk kegiatan asusila," tegasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kumpulkan Seluruh Kades di Ketapang, Bupati Tekankan Kepemimpinan Berpihak Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Usai Dilantik, 41 Kades di Ketapang Akan Ikuti Pembekalan dan Pelatihan |
![]() |
---|
PT Agrolestari Mandiri dan BPBD Ketapang Serukan Kolaborasi Sektoral Cegah Karhutla |
![]() |
---|
Wajah Tanjung Besiku: Menggali Kembali Identitas Budaya Tepian Sungai Kapuas |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Takmir Nilai Penting untuk Kemaslahatan Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.