MOTIF dan Kronologi Menantu Habisi Ibu Mertua di Pemangkat Sambas, Ini Tampang Menantu Durhaka!

DS ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor: Syahroni
HUMAS POLRES SAMBAS
PELAKU PEMBUNUHAN - DS (34) tersangka pencurian dengan penganiayaan berat membuat korban meninggal di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Polisi mengungkap pelaku merupakan menantu korban DA, Sabtu 12 April 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Biadabnya seorang menantu di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas tega menghabisi ibu mertua sendiri.

Kejadian naas itu berlangung Kamis 11 April 2025 malam sekira pukul 21.50 WIB.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkat motif pembunuhan terhadap wanita paruh baya yang baru saja pulang dari tempatnya bekerja mengurus rumah tangga.

DS ditetapkan sebaai tersangka atas malam berdarah yang meenggur nyawa perempan berusia  51 tahun di Jalan H Saman Gg Printis 2 No 18 Rt 002 Rw 006 sekira pukul  21.55 WIB.

DS ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: PELAKU Pembunuhan Wanita di Pemangkat Sambas Kamis 11 April Dikejar Polisi, Inilah Ciri-ciri Pelaku!

DS diduga memukul korban dengan balok lalu kabur membawa sejumlah uang. 

"Hubungan pelaku sebagai menantu dan korban mertuanya," ucap Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih.

AKP Sadoko Kasih mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ventilasi jendela samping sekitar pukul 18.50 WIB.

Aksi itu dilakukan DS saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Korban diketahui baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 21.50 WIB.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Pemangkat Sambas, Korban Sempat Kritis Lalu Tewas di Rumah Sakit

“Dari keterangan saksi, pelaku sempat terlihat melintas di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia lalu kembali dan mengintip melalui ventilasi sebelum akhirnya masuk ke rumah,” tambah AKP Sadoko.

Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat dan sejumlah barang bukti turut diamankan. 

Termasuk sebatang kayu balok ukuran 4x4 sepanjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk melukai korban, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga hasil kejahatan.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti kesigapan dan komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Sambas akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Sadoko.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved