Sintang Siap Terapkan Larangan Kantong Plastik, DLH Intensifkan Sosialisasi

“Kami berharap baik masyarakat maupun pemilik serta pengelola toko memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak menggunakan kantong plastik,” tegasnya.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BERI SAMBUTAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik bagi masyarakat saat berbelanja. 
Ringkasan Berita:
  • Sosialisasi sudah kita lakukan. Tim kami sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola toko modern dan tradisional di dalam Kota Sintang
  • Bagi yang melanggar larangan ini dengan masih menyediakan kantong plastik, kita akan memberikan teguran sampai tiga kali.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik bagi masyarakat saat berbelanja. Penegasan tersebut disampaikan pada Minggu 23 November 2025

Igor Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran DLH untuk memperkuat sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun pemilik toko modern dan tradisional di Kota Sintang

“Sosialisasi sudah kita lakukan. Tim kami sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola toko modern dan tradisional di dalam Kota Sintang. Bagi yang melanggar larangan ini dengan masih menyediakan kantong plastik, kita akan memberikan teguran sampai tiga kali,” jelas Igor. 

Ia menambahkan bahwa pada bulan pertama penerapan aturan tersebut, DLH Sintang akan fokus melakukan pengawasan dan pembinaan. 

“Kami berharap baik masyarakat maupun pemilik serta pengelola toko memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak menggunakan kantong plastik,” tegasnya. 

Persiapan Raimuna Daerah Kalbar di Sintang Sudah 100 Persen

Penelaah Jenis Kebijakan pada DLH Sintang, Supardi Ahmad, turut menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi seluruh toko modern dan tradisional untuk menyampaikan informasi terkait larangan penggunaan kantong plastik

“Kami menyerahkan himbauan larangan menggunakan kantong plastik berupa Surat Edaran Bupati Sintang, stiker, dan selebaran,” ujar Supardi. 

Supardi juga menegaskan bahwa DLH akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini sebagai upaya nyata mengurangi sampah plastik di Kota Sintang

“Semoga sampah plastik pelan-pelan berkurang jumlahnya dan kita bisa dikatakan berhasil mengurangi secara signifikan produksi sampah plastik,” harapnya. 

Dengan langkah tegas dan berkelanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha dapat terwujud, demi lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved