Berita Viral

Kesal Hasrat HB Ditolak, Suami Siram Istri dengan Air Keras

Kesal hasrat HB ditolak, suami siram istri dengan air keras. Telusuri motif, kronologi, dan fakta kasus KDRT ini. Klik untuk baca selengkapnya!

|
YouTube Kompas TV
DISIRAM AIR KERAS - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kompas TV, Jumat 21 November 2025, memperlihatkan kasus penyiraman air keras. Kesal hasrat HB ditolak, suami siram istri dengan air keras, Senin dini hari, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pasangan tersebut di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Ringkasan Berita:
  1. Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, tersangka mengakui dirinya kesal karena kemauannya untuk berhubungan badan ditolak oleh sang istri. 
  2. Penolakan tersebut membuat pelaku hilang kendali hingga melakukan tindakan berbahaya yang mengakibatkan luka bakar parah pada korban.
  3. Korban mengalami cedera serius di bagian pipi kiri dan kanan, bibir, leher, punggung, hingga kedua tangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus kesal hasrat HB / hubungan badan ditolak, suami siram istri dengan air keras kembali menggemparkan publik di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Insiden ini berawal dari kemarahan suami yang merasa ditolak ketika ingin berhubungan badan. 

Aksi nekat tersebut membuat korban mengalami luka bakar serius di wajah hingga tangan. 

Tragedi kesal hasrat HB ditolak suami siram istri dengan air keras ini pun langsung menyita perhatian masyarakat karena terjadi saat korban sedang tertidur. 

Pelaku yang bernama Selamat Hariadi akhirnya ditangkap setelah keluarga melapor ke polisi. 

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih marak terjadi. 

Kronologi kesal hasrat HB ditolak suami siram istri dengan air keras juga menjadi sorotan karena dilakukan tanpa ampun.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Kronologi Lengkap Penyiraman Air Keras yang Dilakukan Suami

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pasangan tersebut di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Berdasarkan keterangan polisi, korban sedang tertidur lelap ketika suaminya, Selamat Hariadi (42), masuk ke kamar sambil membawa cairan berbahaya berupa air keras atau cuka parah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, tersangka mengakui dirinya kesal karena kemauannya untuk berhubungan badan ditolak oleh sang istri. 

Penolakan tersebut membuat pelaku hilang kendali hingga melakukan tindakan berbahaya yang mengakibatkan luka bakar parah pada korban.

Korban mengalami cedera serius di bagian pipi kiri dan kanan, bibir, leher, punggung, hingga kedua tangan. 

Keluarga yang menemukan kondisi korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau sehingga penyelidikan dimulai dan pelaku diburu.

Penyelidikan Polisi dan Penangkapan Pelaku KDRT

Setelah menerima laporan keluarga, polisi segera melakukan penyelidikan sejak 12 September 2024 dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved