Pemkab Sintang Rancang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, Akhir 2025 Akan Dilaunching

“TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggungjawab melakukan pengelolaan penanganan insiden siber pada lingkup organisasi atau institusi. Tim ini

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO SINTANG
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang sedang menyiapkan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Sintang. Tim ini dibentuk untuk mencegah terjadinya serangan siber di masa depan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang sedang menyiapkan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Sintang. Tim ini dibentuk untuk mencegah terjadinya serangan siber di masa depan.

Kadis Kominfo, Paulinus menjelaskan pembentukan TTIS ini sudah sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan Badan Siber dan Sandi Negara.

“Ini penting untuk mencegah terjadi serangan siber di masa depan. Nanti di setiap OPD akan ada agen siber yang ditunjuk. Pembentukan TTIS memang harus dimulai, dan persiapannya sangat panjang sehingga target kami, akhir 2025 TTIS Kabupaten Sintang akan dilakukan launching. Pembentukan TTIS ini juga bisa mendongkrak nilai SPBE kita," ujar Paulinus.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Kominfo Sintang, Engelbertus Roni Pasla  menjelaskan dasar hukum pembentukan TTIS adalah Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres 82 Tahun 2022 tentang perlindungan struktur informasi vital, dan peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber.

Yayasan Melati Seleksi Calon Rektor Universitas Kapuas Sintang, Berikut Daftar Namanya

“TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggungjawab melakukan pengelolaan penanganan insiden siber pada lingkup organisasi atau institusi. Tim ini nanti bertanggungjawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas penanganan insiden keamanan siber," beber Engelbertus Roni Pasla.

Selain itu, TTIS juga berfungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan siber, mencatat laporan dan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak, pemilahan insiden siber sesuai kriteria, dan penyelenggaraan koordinasi penanganan insiden.

“Saat ini SK Bupati Sintang tentang Pembentukan TTIS sudah diajukan ke Bagian Hukum. Dan untuk sumber daya manusia, kita juga siap. Bahkan dalam sebuah kegiatan di Pontianak, yang bertema National Siber Security, pesertanya dari seluruh Indonesia, pada kompetisi menangani ransomware, SDM Kominfo Sintang, dari 50 peserta, kita berada di peringkat 27," ungkap Engelbertus Roni Pasla.

Harisinto Linoh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menambahkan, pembentukan TTIS ini dalam rangka mencegah terjadinya serangan siber seperti serangan malware.  Data Kabupaten Sintang menjadi salah satu yang terkena dampak dari serangan malware beberapa waktu lalu.

“Maka kita sangat mendukung pembentukan TTIS ini, silakan agar Dinas Kominfo merancangnya dengan matang. Siapkan tahap demi tahap dengan baik. Silakan berkoordinasi dengan Bappeda, BPKAD dan Inspektorat," ujar Harisinto Linoh. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved