Ombudsman Kalbar Ukur Mutu Layanan di Polres Sanggau, Fokus pada Standar dan Kepuasan Publik

Hasil akhir penilaian akan menjadi rekomendasi penting bagi Polres Sanggau dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
KEGIATAN EVALUASI -  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat saat melakukan penilaian pelayanan publik di Polres Sanggau, Jumat 14 November 2025. Hasil akhir penilaian akan menjadi rekomendasi penting bagi Polres Sanggau dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Ombudsman Kalbar menekankan bahwa kegiatan ini bukan semata penilaian, namun bagian dari upaya pembinaan agar pelayanan publik semakin profesional.
  • Ombudsman mengapresiasi keterbukaan Polres Sanggau dalam menerima proses pemeriksaan dan kesediaan untuk terus berbenah demi kebutuhan masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU  - Polres Sanggau menjadi salah satu objek penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan evaluasi berlangsung di Mapolres Sanggau, sebagai bagian dari upaya penguatan mutu layanan kepolisian kepada masyarakat, Jumat 14 November 2025.

Penilaian ini dihadiri oleh Kabagren Polres Sanggau AKP Efendy, S.H., bersama jajaran pejabat utama serta personel yang bertugas di unit pelayanan publik.

Tim Ombudsman Kalbar yang hadir terdiri dari Marini, Mas Agus Aqil, Nessa Putri Andayu, Dovi Eka Wiranata, dan Hannie Mauliyandini P.

Selain itu, turut hadir Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Ramadhani, S.Tr.K, SIK, MA, Kasat Lantas AKP Bunga Tri Yulitasari, STr.K, SIK, MH, Kasat Intelkam IPTU Junaifi, S.H., serta Kasiwas Iptu Matiyas Yulian dan Ka SPKT Iptu Panahatan Sinurat.

Kegiatan diawali dengan pemaparan teknis penilaian oleh Tim Ombudsman, yang menjelaskan indikator kepatuhan pelayanan publik yang menjadi acuan.

Penilaian ini mencakup standar pelayanan, kelayakan fasilitas, kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, serta kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Polres Sanggau.

Tim Ombudsman kemudian melakukan survei dan pengisian instrumen pengukuran variabel standar pelayanan bersama penyelenggara layanan.

Survei ini bertujuan memastikan seluruh komponen pelayanan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.

Selain itu, Ombudsman juga melakukan pengecekan langsung ke unit-unit pelayanan, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pada tahap ini, tim menilai kesesuaian sarana, kecepatan layanan, alur kerja, serta respons petugas terhadap kebutuhan masyarakat.

Polresta Pontianak Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Terkait Penanganan Unjuk Rasa

Pengecekan kelengkapan administrasi standar pelayanan turut menjadi fokus evaluasi.

Dokumen seperti maklumat pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pengaduan, serta data hasil survei kepuasan masyarakat diverifikasi secara detail untuk memastikan penerapannya berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut catatan Ombudsman, penilaian ini dilaksanakan untuk mengukur tingkat kepatuhan Polres dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong pencegahan potensi maladministrasi.

Penilaian ini juga menjadi instrumen pengawasan eksternal untuk memastikan standar pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved