Polres Sambas Sosialisasi KUHP Baru dan Perpol Keadilan Restoratif

AKP Rahmad Kartono juga mengatakan, sinergi antara penyidik Polri dan penuntut umum menjadi kunci keberhasilan penerapan keadilan restoratif.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT KOORDINASI - Personel Polres Sambas mengikuti Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Sabtu 15 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Polri dan kejaksaan harus memiliki kesamaan pandangan. Jaksa memiliki kewenangan penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice. Ini harus dioptimalkan bersama.
  • Kasat Reskrim menegaskan, komitmen untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif secara terukur dan bertanggung jawab demi mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas menggelar Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Sabtu 15 November 2025.

Sosialisasi ini dilaksanakan menindaklanjuti STR/76/RES.7.1./XI/2025 tanggal 13 November 2025 sebagai langkah memperkuat pemahaman personel terkait paradigma baru pemidanaan di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Kasi Pidsus Kejari Sambas Amirrudin, Kanit Reskrim Polres dan Polsek jajaran, anggota Satreskrim, anggota Reskrim Polsek jajaran, Bhabinkamtibmas, serta Kaspkt Polsek jajaran.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, kegiatan ini penting untuk menyatukan pemahaman seluruh jajaran mengenai perubahan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru.

“KUHP baru ini menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini menjadi landasan penting untuk mencegah over-incarceration, terutama pada perkara-perkara non-serius,” ujar Kasat Reskrim.

GARA-GARA Anjing! Terungkap Motif Pembunuhan Warga di Desa Jelutung Pemangkat, Sambas

AKP Rahmad Kartono juga mengatakan, sinergi antara penyidik Polri dan penuntut umum menjadi kunci keberhasilan penerapan keadilan restoratif.

“Polri dan kejaksaan harus memiliki kesamaan pandangan. Jaksa memiliki kewenangan penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice. Ini harus dioptimalkan bersama,” ucapnya.

Kemudian, lanjut AKP Rahmad Kartono, Bhabinkamtibmas diinstruksikan agar menjadi garda terdepan penyelesaian kasus-kasus ringan di tingkat desa dan kelurahan.

“Bhabinkamtibmas berperan penting dalam deteksi dini serta mediasi berbasis kearifan lokal. Penyelesaian damai di tingkat masyarakat perlu diutamakan sebelum perkara bergulir ke proses penyidikan,” tambahnya.

Kasat Reskrim menegaskan, komitmen untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif secara terukur dan bertanggung jawab demi mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami berupaya menerapkan keadilan restoratif secara bijak dan proporsional, agar setiap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan dan membawa dampak positif bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved