GARA-GARA Anjing! Terungkap Motif Pembunuhan Warga di Desa Jelutung Pemangkat, Sambas

Korban yang kemudian diketahui berinisial AA (44) ditemukan dengan luka serius di tubuhnya, mengindikasikan adanya tindak kekerasan berat.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
TANGKAP PELAKU - Tim Gabungan Polres Sambas, Polsek Pemangkat, dan Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil menangkap terduga pelaku berinisial THP di rumahnya. Polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan di Desa Jelutung, terduga Pelaku berhasil diamankan, Sabtu 15 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  1. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial THP, setelah melakukan penyelidikan intensif sejak ditemukannya korban AA (44) pada 30 Oktober 2025.
  2. Motif pembunuhan diduga karena pelaku marah akibat anjing peliharaannya mati diracun oleh korban, sehingga pelaku melakukan kekerasan menggunakan senapan angin dan parang.
  3. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas, sementara polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Pemangkat beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. 

Kepolisian Resor Sambas bersama Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dan Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, pada Sabtu 15 November 2025.

Peristiwa mengenaskan itu bermula pada 30 Oktober 2025 ketika warga menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di sebuah parit depan Pekong Ng Kuk Ti, Jalan Terigas, Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Baca juga: TUNGGANGI Suzuki Satria F, Pria di Peniti Mempawah Tebas Kakek 60 Tahun hingga Tewas & Rekan Kritis

Korban yang kemudian diketahui berinisial AA (44) ditemukan dengan luka serius di tubuhnya, mengindikasikan adanya tindak kekerasan berat.

Selama dua pekan lebih, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif.

Sejumlah langkah strategis ditempuh, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman CCTV di berbagai titik, hingga pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada 14 November 2025, ketika polisi berhasil mengamankan terduga pelaku THP di rumahnya.

Berdasarkan pemeriksaan, THP mengakui perbuatannya.

Ia disebut melakukan pembunuhan menggunakan senapan angin dan parang.

Motifnya pun terungkap, pelaku diduga marah karena anjing peliharaannya mati akibat diracun oleh korban, serta adanya perselisihan saat korban hendak mengambil anjing tersebut.

Baca juga: DUKA Simpang 4 Parit Besar Jalan Tanjungpura Pontianak: Pensiunan Polisi Digilas Truk Kontainer

“Pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Pada Sabtu pagi, 15 November 2025, tersangka bersama barang bukti dibawa ke lokasi kejadian sebelum akhirnya diamankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Rahmad Kartono menambahkan, Polres Sambas menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian kasus ini kepada aparat kepolisian.

Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berikut fakta-fakta penting dari kasus pembunuhan:

1. Mayat ditemukan pada 30 Oktober 2025
Sesosok mayat laki-laki berinisial AA (44) ditemukan di parit depan Pekong Ng Kuk Ti, Dusun Sei Lakum, Pemangkat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved