Kemenkumham Kalbar Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham No. 17 Tahun 2022
Topik yang diangkat mencakup peran harmonisasi regulasi, pemetaan kebijakan efektif, hingga kontribusi akademisi dalam mendukung reformasi hukum.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar menggelar acara Diskusi Strategi Kebijakan terkait Implementasi Permenkumham No. 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Acara yang digelar pada Selasa 29 Oktober 2024 pagi di Hotel Golden Tulip dan diikuti oleh para pejabat serta pemangku kepentingan, baik secara luring maupun daring melalui Zoom.
Sejumlah pejabat utama di lingkungan kemenkumham Kalbar turut menghadiri yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini; Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto; dan Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, serta sejumlah pejabat manajerial dan non-manajerial dari pusat maupun daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, dalam laporan kegiatannya menekankan pentingnya optimalisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai bagian dari implementasi Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat oleh Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024 dan dioperasionalkan melalui Permenkumham No. 17 Tahun 2022.
Baca juga: Sekda Yusran : ASN di Kubu Raya Harus Bekerja dengan Basis Data
Ia mengungkapkan bahwa meskipun capaian Kalimantan Barat menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, hasilnya masih belum optimal. Dari 15 pemerintah daerah di Kalbar, hanya tiga yang mengunggah data dukung pada 2022, dan meskipun jumlahnya meningkat menjadi sepuluh pada 2023, target kinerja yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai.
Tito menuturkan dirinya menggarisbawahi bahwa tantangan multidimensi dalam penerapan kebijakan ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan adaptif. Ia berharap hasil dari kegiatan diseminasi dan diskusi strategi kebijakan ini dapat meningkatkan pemanfaatan data dalam perumusan kebijakan dan peraturan di tingkat daerah.
"Keberhasilan penerapan IRH di Kalimantan Barat bukan hanya meningkatkan kualitas reformasi hukum, tetapi juga dapat menjadi model praktik terbaik bagi daerah lain di Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM, Syarifuddin, yang hadir secara daring mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan IRH.
"IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur efektivitas reformasi hukum melalui pemetaan dan evaluasi regulasi di berbagai tingkatan," ujar Syarifuddin.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam menyelenggarakan kegiatan ini dan berharap agar hasilnya tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memberikan dampak nyata bagi perbaikan tata kelola hukum dan birokrasi di masa depan.
"Kolaborasi dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar reformasi hukum ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan," tambahnya.
Acara ini menghadirkan narasumber, yaitu Sujadmiko, S.H., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI; Abussamah, S.STP., M.A.P., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat; Dr. Rommy Patra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura; dan Kristiana Meinalita Samosir, S.H., M.H., Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar. Diskusi dipandu oleh Muhammad Rafi Darajati, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, yang memastikan jalannya diskusi berlangsung dinamis dan interaktif.
Para narasumber membahas berbagai perspektif terkait implementasi IRH, mulai dari kebijakan pemerintah pusat hingga langkah konkret di tingkat daerah.
Topik yang diangkat mencakup peran harmonisasi regulasi, pemetaan kebijakan efektif, hingga kontribusi akademisi dalam mendukung reformasi hukum.
Semua pihak sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar reformasi hukum dapat berkelanjutan dan berdampak positif pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Kemenkumham Kalimantan Barat
Diskusi
Implementasi
Kota Pontianak
Muhammad Tito Andrianto
Kalimantan Barat
Ulang Tahun ke-17, Edi Harap Tribun Pontianak Sajikan Informasi Edukatif dan Konstruktif |
![]() |
---|
Wabup Landak Ucapkan Selamat Ulang Tahun Tribun Pontianak ke 17 : Berjaya ke Depan |
![]() |
---|
HUT Tribun Pontianak, Gubernur Ria Norsan Doakan Jadi Referensi Utama Pembaca di Kalbar |
![]() |
---|
Bupati Satono Harap Tribun Pontianak Tumbuh Menjadi Media Terunggul |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ongkol Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.