Diduga Pengedar Sabu, Pria Dibekuk Polisi di Bengkel Desa Dalam Kaum Sambas

Penangkapan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, ketika petugas melakukan penyelidikan dan membeli narkoba secara terselubung

Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Pria MR (21) ditangkap Polisi Satreskoba Polres Sambas diduga pemakai dan pengedar Shabu di Sambas, Kalimantan Barat, Kamis 3 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID SAMBAS – Seorang pria berinisial MR (21) dibekuk polisi di sebuah bengkel Dusun Sukamantri, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Rabu 2 Oktober 2024.

Pria tersebut diamankan polisi diduga pengedar narkotika jenis shabu. Polisi menyita barang bukti satu klip plastik berisi butiran kristal putih.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang terlibat peredaran shabu.

"Tersangka berisinial MR alias C, yang berusia 21 tahun, ditangkap di sebuah bengkel di Dusun Sukamantri," ujar Iptu Agus Trimarsono, Kamis 3 Oktober 2024.

Satresnarkoba Gerebek Rumah Kontrakan dan Tangkap Terduga Pengedar Sabu


Iptu Agus Trimarsono mengatakan, informasi mengenai aktivitas tersangka diperoleh dari masyarakat setempat yang melaporkan MR sering menggunakan dan mengedarkan narkotika.

"Penangkapan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, ketika petugas melakukan penyelidikan dan membeli narkoba secara terselubung," ucapnya.

Saat penggeledahan, ditemukan satu paket berisi butiran kristal yang diduga shabu di dalam kotak rokok yang dipegang tersangka.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita termasuk paket shabu, alat hisap, dan telepon seluler.


Iptu Agus Trimarsono mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sambas. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. 

"Penangkapan ini adalah langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman,” katanya.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara.

"Tim juga akan melakukan penimbangan barang bukti dan pemeriksaan di Balai POM Pontianak," ungkapnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved