Razia Malam di Pasar Bodok, Polsek Parindu Amankan 22 Motor Gunakan Knalpot Brong
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek keselamatan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Kapolsek menegaskan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di kawasan pasar yang merupakan pusat aktivitas warga, khususnya pada malam hari.
- Setelah apel, petugas menyebar ke titik-titik yang kerap menjadi jalur para pengendara berknalpot brong.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Parindu bersama instansi terkait melaksanakan penertiban sepeda motor berknalpot brong di kawasan Pasar Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 14 November 2025 malam.
Operasi yang dimulai pukul 22.00 Wib ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait kebisingan yang semakin meresahkan.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Ipda N Ling, dan melibatkan personel Polsek Parindu, Camat Parindu Darmikus Heri, Babinsa Koramil Parindu Serda Marjono dan Kopda Ferdiansyah, serta perangkat Desa Pusat Damai.
Keikutsertaan lintas instansi menegaskan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel menggelar apel gabungan di halaman Mapolsek Parindu.
Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di kawasan pasar yang merupakan pusat aktivitas warga, khususnya pada malam hari.
Setelah apel, petugas menyebar ke titik-titik yang kerap menjadi jalur para pengendara berknalpot brong.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek keselamatan maupun aspek suara knalpot.
• Polres Sanggau Gelar GPM di Stompak, Sat Binmas Pastikan Beras Murah Tersalurkan Tepat Sasaran
Hasil penertiban menunjukkan sebanyak 22 Unit kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong berhasil diamankan.
Seluruh motor tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Parindu untuk dilakukan penanganan lanjutan sesuai prosedur.
Dalam prosesnya, petugas tidak hanya fokus pada tindakan penegakan hukum.
Para pengendara yang terjaring razia diberikan pembinaan mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pemilik kendaraan juga diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Selain itu, pengendara diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Seluruh knalpot brong hasil sitaan turut diamankan sebagai barang bukti untuk memastikan tidak digunakan kembali.
Razia
pasar bodok
Polsek Parindu
Knalpot Brong
Polres Sanggau
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Minggu 16 November 2025
| Puncak World Pharmacists Day 2025 di Pontianak: Edukasi Obat hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Pemkab Sintang Apresiasi Kolaborasi STIKARA dan Masyarakat Kembangkan Produk Lokal |
|
|---|
| Bunda PAUD Pontianak Ingatkan Anak Wajib Masuk PAUD Satu Tahun Sebelum SD |
|
|---|
| Personel Polres Landak Raih Medali Kejuaraan Anggar di Sintang |
|
|---|
| Bupati Karolin Buka Open Karate Championship Kalbar 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PIMPIN-APEL235rewsf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.