Berita Viral
RESMI Berlaku! Aturan Baru Gaji Buruh Per 1 Oktober 2024, Besaran Denda hingga Sanksi Perusahaan
Resmi berlaku aturan baru Gaji buruh per 1 Oktober 2024 lengkap rincian besaran denda hingga sanksi perusahaan yang melanggar.
Namun, Anwar menegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.
Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran.
Konsekuensi jika tak bayar denda
Anwar melanjutkan, perusahaan yang tidak membayar denda keterlambatan upah kepada pekerja dapat memicu perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Perselisihan terjadi dikarenakan adanya pertentangan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah merinci cara untuk memperkarakan masalah hubungan industrial, termasuk keterlambatan pembayaran upah.
• Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Melekat
Beberapa di antaranya, melalui musyawarah atau perundingan, baik secara bipartit, mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi.
Namun, jika tetap tidak menemui kesepakatan, maka tidak menutup kemungkinan akan berlanjut hingga pengadilan khusus perselisihan hubungan industrial.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.